NewsPolitik

Penduduk Tembus 200 Ribu, Kursi DPRK Lhokseumawe Berpeluang Bertambah pada Pemilu 2029

16
×

Penduduk Tembus 200 Ribu, Kursi DPRK Lhokseumawe Berpeluang Bertambah pada Pemilu 2029

Share this article
KIP dan Panwaslih Kota Lhokseumawe menggelar rapat kordinasi mengenai pemutakhiran data pemilih, Selasa, 8 September 2026. Foto: Dok. Byklik.com

Penduduk Tembus 200 Ribu, Kursi DPRK Lhokseumawe Berpeluang Bertambah pada Pemilu 2029

PIKIRANACEH.COM | LHOKSEUMAWE — Jumlah penduduk Kota Lhokseumawe yang telah menembus angka 200 ribu jiwa berpotensi membawa perubahan terhadap jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe pada Pemilu 2029.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Lhokseumawe, jumlah penduduk saat ini mencapai 201.789 jiwa.

Data tersebut menjadi salah satu poin penting yang dibahas dalam rapat koordinasi antara Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe dan Bawaslu Kota Lhokseumawe, Selasa (8/9/2026).

Jumlah penduduk tersebut tersebar di empat kecamatan. Banda Sakti menjadi kecamatan dengan jumlah penduduk terbanyak, yakni 81.191 jiwa, disusul Muara Dua sebanyak 54.887 jiwa, Muara Satu 36.080 jiwa, dan Blang Mangat sebanyak 29.631 jiwa.

Sekretaris Disdukcapil Kota Lhokseumawe, Zamzami, M.Si, menyebutkan angka tersebut merupakan data kependudukan yang sebelumnya juga telah disampaikan dalam rapat pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di KIP Lhokseumawe.

Jika mengacu pada ketentuan mengenai jumlah penduduk dan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota, kondisi tersebut membuka peluang jumlah kursi DPRK Lhokseumawe berubah dari 25 menjadi 30 kursi.

Koordinator Teknis Penyelenggaraan KIP Kota Lhokseumawe, Teuku Marbawi, mengatakan penetapan jumlah kursi bukan menjadi kewenangan KIP di daerah. Penetapan dilakukan oleh KPU RI berdasarkan data kependudukan yang digunakan secara nasional.

“Secara aturan, jumlah kursi DPRK Lhokseumawe berpotensi bertambah dari 25 menjadi 30 kursi. Namun kewenangan penetapannya berada di KPU RI berdasarkan data kependudukan yang diterima secara nasional,” kata Marbawi.

Ia mengatakan KIP Lhokseumawe berencana menggelar forum group discussion (FGD) terbatas untuk menghimpun berbagai masukan dari para pemangku kepentingan terkait kemungkinan perubahan tersebut.

Bawaslu Dorong Sinergi

Anggota Bawaslu Kota Lhokseumawe, Ayi Jufridar, menilai persoalan tersebut perlu disikapi secara bersama oleh seluruh pemangku kepentingan, mulai dari KIP, Bawaslu, Pemerintah Kota Lhokseumawe hingga partai politik.

Menurutnya, validitas data kependudukan menjadi faktor penting karena akan berkaitan dengan proses penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi.

“Sinergitas penting untuk memastikan data penduduk yang digunakan valid, prosesnya sesuai aturan, serta keputusan yang nantinya diambil memiliki legitimasi,” ujar Ayi.

Ia juga menilai partai politik perlu dilibatkan dalam proses pembahasan sejak awal. Sebab, parpol merupakan peserta pemilu sekaligus representasi kepentingan politik masyarakat.

“Sebagai peserta pemilu sekaligus representasi kepentingan politik masyarakat, parpol perlu dilibatkan sejak awal,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Lhokseumawe, Dedy Syahputra, mengingatkan bahwa pertumbuhan jumlah penduduk juga perlu dilihat dari aspek penataan dapil.

Menurut Dedy, bertambahnya jumlah penduduk hingga melewati angka 200 ribu jiwa tidak hanya berkaitan dengan jumlah kursi, tetapi juga perlu dikaji dampaknya terhadap daerah pemilihan yang selama ini digunakan.

“Dengan penduduk yang bertambah menjadi 200 ribu lebih, tentu berdampak pada penambahan jumlah pemilih. Pertanyaannya, apakah dapil yang ada sekarang masih sesuai atau tidak,” ujarnya.

Data Pemilih Terus Dimutakhirkan

Di sisi lain, Anggota KIP Kota Lhokseumawe, Yuli Asbar, menyoroti persoalan hak pilih mahasiswa yang tinggal sementara di Kota Lhokseumawe.

Menurutnya, mahasiswa perantauan kerap menghadapi kendala administratif ketika hendak menggunakan hak pilih pada saat pemungutan suara.

Karena itu, ia mendorong agar sosialisasi mengenai hak pilih serta informasi administrasi kepemiluan diberikan secara lebih mudah dan luas kepada kalangan mahasiswa.

Sementara Koordinator Divisi Perencanaan Data Pemilih dan Informasi KIP Kota Lhokseumawe, Zainal Bakri, mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

“Kami sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil dan Lapas. Kami menghimpun masukan dari berbagai pihak sebelum melaksanakan pleno pada Oktober mendatang,” kata Zainal.

Ia menyebutkan sejumlah persoalan masih menjadi perhatian dalam pemutakhiran data pemilih, di antaranya keberadaan pemilih di lembaga pemasyarakatan, pemilih yang telah meninggal dunia serta data pemilih dari kalangan pekerja migran.

Dengan jumlah penduduk yang kini mencapai 201.789 jiwa, pembahasan mengenai kemungkinan penambahan kursi DPRK Lhokseumawe diperkirakan akan menjadi salah satu isu penting dalam persiapan Pemilu 2029.

Namun, perubahan dari 25 menjadi 30 kursi belum merupakan keputusan final. Penetapan tetap menunggu proses dan kewenangan pada tingkat nasional dengan menggunakan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.