PIKIRANACEH.COM, ACEH – Layanan perbankan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mengalami gangguan sejak Senin 8 Mei 2023 dan hingga kini nasabah masih mengeluhkan sulitnya mengakses layanan perbankan BSI.
Jejaring sosial pun diramaikan sejumlah nasabah yang mengeluhkan lamanya gangguan karena tidak bisa menarik uang.
Gangguan BSI di wilayah Aceh pun ditanggapi oleh berbagai pihak dan meminta agar Bank Konvensional kembali beroperasi di Provinsi paling barat sumatera tersebut.
Permintaan tersebut juga datang dari Ketua Umum Dewan Pembina Aceh (DPA) Partai Aceh, Muzakir Manaf.
Dimana dirinya meminta agar bank konvensional kembali beroperasi di Aceh. Hal ini disampaikan Mualem menyikapi keluhan masyarakat akibat erornya sistem pelayanan Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Sebaiknya bank konvensional kembali aktif di Aceh. Karena masyarakat sudah resah akibat transaksi perbankan terhenti karena pelayanan BSI terganggu,” kata Mualem dalam keterangannya, Kamis 11 Mei 2023.
Mualem juga mendesak agar Pemerintah Aceh dan DPR Aceh segera duduk bersama menyelesaikan masalah ini. Diantaranya ikut mengkaji ulang Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
“Ini yang harus diprioritaskan mengingat masyarakat kian resah sehingga sistem perkonomian masyarakat jadi terhambat. Apalagi sebagain masyarakat sudah banyak memakai rekening BSI ketika bank konvensional angkat kaki dari Aceh,” Sebut Mualem.
Sebelumnya, Ketua DPR Aceh Saiful Bahri alias Pon Yaya mendesak pihak perbankan segera menangani permasalahan tersebut. Tujuannya agar tidak menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat. Sehingga tidak menutup kemungkinan masyarakat akan kembali beralih ke bank Konvensional setelah Lembaga Keuangan Syariah (LKS) berlaku.
Menurutnya, terjadinya gangguan pada sistem pelayanan BSI sangat berdampak fatal terhadap dunia usaha di Aceh. Sehingga telah memicu protes dari berbagai kalangan masyarakat.
Ini dikarenakan sebagian masyarakat telah menjadi nasabah BSI pasca bank konvensional hengkang dari Aceh.
“Harus ada peran aktif Pemerintah Aceh melalui instansi terkait. Mari kita duduk bersama sehingga ada solusi alternatif agar aktifitas ekonomi masyarakat tidak terhambat,” ujar Ketua DPR Aceh Saiful Bahri.
Perlu diketahui, bank konvensional resmi angkat kaki dari Aceh pada pertengahan 2021 lalu. Ini dikarenakan Pemerintah Aceh resmi memberlakukan aturan Qanun No. 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah.
Akhirnya satu per satu bank konvensional seperti Bank BNI, Mandiri, BRI, BCA, BTN dan bank konvensional lainnya.
Sementara bank syariah seperti BNI Syariah, BRI Syariah, BCA Syariah, Mandiri Syariah dan lainnya.
Tak lama berselang, ketiga bank milik pemerintah ini beralih menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI). Akibatnya, warga terpaksa harus mengubah rekeningnya menjadi BSI.***












