PIKIRANACEH.COM – Penyidik Kepolisian Aceh Timur menyerahkan pelimpahan perkara beserta tersangka dan barang bukti penyelundupan imigran Rohingya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur.
Perkara tersebut berawal saat Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur mengungkap dugaan penyelundupan imigran Rohingya yang terdampar di kabupaten tersebut serta menangkap dua terduga pelaku.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan pengungkapan penyelundupan imigran Rohingya tersebut setelah polisi melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan.
“Rencananya, kedua pelaku ini akan membawa kabur imigran Rohingya yang terdampar di Aceh Timur ke Medan. Akan tetapi, aksi mereka digagalkan,” kata Kapolres.
Andy Rahmansyah menyebutkan pengungkapan ini bermula dari terdamparnya 184 warga Rohingya di Kuala Desa Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, pada akhir Maret 2023.
“Dari peristiwa ini, Polres Aceh melakukan penyelidikan, apakah terdamparnya imigran Rohingya tersebut ada unsur kesengajaan atau tidak,” kata perwira menengah Polri tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Timur Agust Kanin pada Senin 22 Mei 2023 menyatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Selanjutnya, perkara ini ditangani jaksa penuntut umum.
“Kasus penyelundupan imigran Rohingya ini sudah tahap dua. Jaksa penuntut umum Kejari Aceh Timur sudah menerima pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Aceh Timur,” kata Agust Kanin.
Agust Kanin mengatakan dalam perkara tersebut melibatkan dua tersangka yakni berinisial B (33), warga Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, dan MA (27), warga Bukit Jalil, Kuala Lumpur.
Kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Idi
, Aceh Timur. Sedangkan barang bukti perkara tersebut yakni minibus Toyota Avanza, uang tunai Rp8,7 juta serta satu unit telepon genggam, kata Agust Kanin menyebutkan.
Agust Kanin mengatakan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 120 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian atau Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
“Dalam perkara ini, Kejari Aceh Timur juga sudah menunjukkan tim jaksa penuntut umum. Saat ini, tim jaksa penuntut umum sedang menyusun surat dakwaan dan selanjutnya melimpah perkara beserta tersangka dan barang bukti ke pengadilan,” kata Agust Kanin.***












