Politik

Bupati dan Walikota Di Provinsi Aceh Yang Masuk Penjara Gara – Gara Kasus Korupsi

89
×

Bupati dan Walikota Di Provinsi Aceh Yang Masuk Penjara Gara – Gara Kasus Korupsi

Share this article

PIKIRANACEH.COM – Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota adalah wali kota. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah.

Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.

Baca Juga: Wali Kota Lhokseumawe Ditetapkan Sebagai Tersangka Setelah Satu Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa

Namun dalam hal ini tidak sedikit kepala daerah yang harus berurusan dengan hukum karena salah menggunakan tugas, wewenang dan kewajiban nya sehingga harus menekam di penjara.

Berikut ada beberapa Kepala daerah tingkat Bupati dan Walikota di Provinsi Aceh yang Pernah di vonis Penjara yang di rangkum pikiranaceh dari berbagai sumber.

1. Ilyas A Hamid

Mantan Bupati Aceh Utara periode 2007—2011  Ilyas A Hamid atau dikenal dengan nama Ilyas Pase dituntut delapan tahun penjara dalam perkara korupsi kasbon Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tahun anggaran 2009 senilai Rp7,5 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhendra dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin 5 Januari 2016.

Selain menuntut pidana penjara delapan tahun, JPU juga menuntut terdakwa Ilyas Pase membayar denda Rp500 juta subsider lima bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp3,3 miliar lebih.

Baca Juga: Mantan Walikota Lhokseumawe Berperan Sebagai Pelaku Utama dalam Kasus Dugaan Korupsi PT RS Arun

 

Mantan Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid pada Kamis 14 Januari 2016  divonis enam tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi kas bon di Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tahun anggaran 2009 dengan nilai Rp7,5 miliar.

2. Ahmadi

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tindak Pidana Korupsi mencabut hak politik Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi, pemberi suap kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dalam kasus kelola Dana Alokasi Khusus Provinsi Aceh. 

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik setelah menjalani pidana pokok,” kata ketua Majelis Hakim Nimade Sudani, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 3 Desember 2018.

Dan divonis 3 tahun penjara dalam kasus suap kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

 

Tak berselang lama Mantan Bupati Bener Meriah tersebut Kembali berurusan dengan hukum dalam kasus dugaan penjualan satwa yang dilindungi, kulit harimau sumatera dan divonis 18 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Kamis 13 April 2023.

Baca Juga: Ini Bupati Tersingkat Masa Jabatannya di Aceh Utara

3. Drs Azman Usmanuddin MM

Mantan Bupati Aceh Timur periode 2000-2005, Drs Azman Usmanuddin MM (56), divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat 25 Novermber 2016.

Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi kas daerah dengan cara mengajukan pinjaman ke Bank BPD Aceh Cabang Langsa atas nama daerah sejak 2002-2004 tanpa melalui prosedur, sehingga menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp 88.512.415.456.

4. Drs Zulkarnain

Mantan Wali Kota Banda Aceh Drs Zulkarnain dituntut 10 tahun penjara, dalam sidang lanjutan di PN Banda Aceh, Kamis 7 Oktober 2004.  Zulkarnain dinyatakan terbukti bersalah menggunakan sisa dana Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (PER) APBD 2002 senilai Rp 3,5 miliar untuk kepentingan pribadi.

Oleh jaksa penuntut umum, Zulkarnain juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 3,5 miliar.

5. Nurdin AR

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis mantan Bupati Bireuen Nurdin AR Bupati Bireuen Periode 2007-2012  dengan hukuman tiga tahun penjara karena terbukti korupsi Rp193 juta. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Kamis, 22 Januari 2015.***