PIKIRANACEH.COM – Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh melakukan pengembangan atas pengungkapan peredaran ganja kering di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada Kamis, 18 Mei 2023 lalu.
Dari hasil pengembangan tersebut Polisi melakukan pemusnahan Setengah Hektar Ladang Ganja di Lamteuba.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Ferdian Chandra mengatakan dalam konferensi pers, tersangka pertama yang ditangkap bersama tiga kilogram ganja yakni ABD alias Cek Lah (52), warga Gampong Panteriek, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
“Yang bersangkutan kita tangkap di kawasan TPI Lampulo, dari pengakuannya ganja ini dibeli dari H seharga Rp1,5 juta, baru dibayar Rp500 ribu dan akan dilunasi setelah laku,” ujarnya, Senin 22 Mei 2013.
Dari pengakuan ABD inilah, petugas langsung melakukan pengembangan lebih lanjut hingga akhirnya menangkap H (42), warga Gampong Lampanah. Tersangka H juga mengakui dirinya telah menjual ganja tersebut kepada ABD.
Kepada petugas, H mengaku mendapatkan barang haram itu dari MY alias Abu Kurma (57), warga Gampong Lamteuba Dro, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar. Sehingga, dilakukan pengembangan dan menangkap MY di rumahnya.
“Saat penggeledahan di rumah SAYA kita menemukan barang bukti biji dan daun ganja seberat dua kilogram di loteng rumah. Dia juga mengaku punya setengah hektar ladang ganja di kawasan Lamteuba,” jelasnya.
Baca Juga: Demo Depan Gedung DPRA: BSI yang bermasalah kok Qanun yang disalahkan
Berkat pengakuan MY alias Abu Kurma, polisi akhirnya menuju ke ladang ganja yang dimaksud khusus di kawasan Gunung Seulawah Agam, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar. Lahan itu ditanami sekitar 450 batang ganja dengan tinggi mulai dari 10 sentimeter hingga tiga meter.
“Akhirnya kita musnahkan tadi pagi bersama tim, termasuk Bapak Kapolresta juga ikut dalam kegiatan ini. Pemusnahan dilakukan dengan mencabut seluruh batang ganja dan dibakar hingga habis di lokasi,” ungkapnya.
Baca Juga: Perekrutan Panwaslih Tingkat Kabupaten Kota dimulai Timsel Zona II Lakukan Sosialisasi di 4 Kampus
Untuk menempuh ke lokasi tersebut, kata mantan Kabid Propam Polda Aceh ini, membutuhkan waktu sekitar 45 menit dari gampong setempat setelah sebelumnya tim bergerak selama 1,5 jam dari Kota Banda Aceh.
“MY juga turut dihadirkan dalam pemusnahan ini. Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 Ayat 2 dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata dia.
“Mereka diancam penjara seumur hidup atau penjara penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.***






