Politik

Draft Perubahan UUD No.11 Tentang Pemerintah Aceh, di Sosialisasikan DPRA – DPRK

60
×

Draft Perubahan UUD No.11 Tentang Pemerintah Aceh, di Sosialisasikan DPRA – DPRK

Share this article

ACEHUPDATE.COM | Aceh Tamiang –  Draft Perubahan UUD No.11 Tentang Pemerintah Aceh, di Sosialisasikan Oleh DPR Aceh – DPRK Aceh Tamiang  kepada Masyarakat, instansi terkait, Tokoh Masyarakat, Ulama, Akademisi, LSM, Partai Politik, berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK setempat, Jalan Ir. Juanda  Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu, 8 Maret 2023 pukul 10.30 Wib kemarin.

Tim Sosialisasi dari  DPR Aceh Zona I dikoordinir oleh Ketua DPRA, Saiful Bahri dan diketuai oleh Mawardi M., SE. dan H. Ridwan Yunus, SH. Sekretaris.

bekerjasama dan di fasilitasi DPRK Aceh Tamiang dalam rangka mensosialisasikan Draft Perubahan UUD No.11 Tentang Pemerintah Aceh. 

Sekaligus menjaring aspirasi dari beberapa wilayah dengan cara tatap muka dan diskusi interaktif dengan  Masyarakat, instansi terkait,Tokoh Masyarakat, Ulama, Akademisi, LSM, Partai Politik

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST. menyampaikan, bahwa pasca putusan Mahkamah Konstitusi(MK)  Republik Indonesia tentang revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh berdampak pada revisi aturan tersebut.

“Revisi UUPA bertujuan untuk penguatan sesuai semangat yang terkandung dalam MoU Helsinki, 15 Agustus 2005 “, sebut Suprianto, ST.

Melalui sosialisasi draft perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, diharapkan salah satunya dapat memperjuangkan dana otonomi khusus Aceh agar tetap diberikan oleh Pemerintah Pusat demi pembangunan di Aceh”, katanya di depan forum 

Selanjutnya, Tim Sosialisasi Zona I dari DPRA,  H. Ridwan Yunus, Sekretaris Tim, memaparkan bahwa selama ini UUPA belum efektif berjalan seperti yang diharapkan. 

Menurut, Tim, Ada beberapa ruang lingkup penguatan dan perubahan UUPA yaitu, penguatan kewenangan Pemerintah Aceh, penguatan pendapatan Aceh dan perubahan aspek regulasi.

Tim merincikan bahwa, Penguatan kewenangan Pemerintah Aceh antara lain, perdagangan luar negeri secara langsung; penguatan keberadaan lembaga mukim dan gampong; pengelolaan pelabuhan laut dan banda udara yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh dan persetujuan internasional dilakukan dengan berkonsultasi dan persetujuan dari Pemerintah Aceh. 

Penguatan pendapatan Aceh antara lain pengelolaan sumber daya laut dari 12 mil menjadi 200 mil; skema baru dalam transfer dana otonomi khusus; pengelolaan dan kepemilikan aset di Aceh dan realisasi pembagian hasil Sumber Daya Alam (Minyak, Gas dan Mineral dan Batu Bara).

Sementara, mengenai aspek regulasi, hal yang menjadi pembahasan adalah regulasi yang mengatur tentang kewenangan yang bersifat nasional di Aceh perlu direvisi kembali, papar Tim Sosialisasi  DPR Aceh Zona I

Sosialisasi tersebut diakhiri pada pukul 12.30 Wib dan Tim Sosialisasi Zona I dari DPRA mengucapkan terima kasih kepada DPRK Aceh Tamiang yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut. Dan juga kepada peserta yang hadir dan secara bersama-sama berdiskusi membahas perubahan UUPA yang nantinya akan sesuai dengan butir-butir perjanjian MoU Helsinki.***