Politik

Berbusana Tidak Islami 8 Warga Lhoksukon di Hukum Hafal Surat Pendek dan Qunut Subuh

71
×

Berbusana Tidak Islami 8 Warga Lhoksukon di Hukum Hafal Surat Pendek dan Qunut Subuh

Share this article

PIKIRANACEH.COM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Utara didampingi unsur Muspika Kecamatan Lhoksukon melakukan pengawasan rutin terhadap pelaksanaan Qanun Syariat Islam di Kecamatan Lhoksukon, pada Sabtu 17 Juni 2023.

 

Dalam kegiatan patroli tersebut terjaring 8 orang pelanggar Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002, tiga diantaranya adalah lelaki dan Lima perempuan. Kedelapannya berbusana tida Islami.

 

Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Utara Adharyadi, S. Sos didampingi Komandan Wilayatul Hisbah Wilayah Tengah (Danwil Tengah) Ali Murtala, S.Pd.I mengatakan Pelaksanaan kegiatan pengawasan ini berdasarkan Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syari’at Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi’ar Islam.

 

 

Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 Tentang Jinayat serta Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penguatan Syari’at Islam. 

 

 

“Pada patroli hari ini kita mendapati delapan orang terjaring melanggar syariat Islam, dan terhadap pelanggar Qanun kita bina ditempat serta memberi hukuman dengan menyuruh hafal surat pendek serta membacakan qunut subuh,” sebut Kasatpol PP-WH.

 

“Kegiatan pengawasan ini rutin juga dilaksanakan di Kecamatan yang lain bersama Muspika dalam Kabupaten Aceh Utara” Sebut Kasatpol PP-WH.***