PIKIRANACEH.COM – Berdasarkan surat edaran Bawaslu nomor 33 tahun 2023 tentang indentifikasi kerawanan dan arah kebijakan pengawasan penyusunan dan rekap daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) Akhir, rekap daftar pemilih tetap tingkat provinsi, dan penetapan daftar pemilih tetap/ daftar pemilih tetap luar negeri.
Berikut Ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyajikan beberapa kerawanan dalam penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus.
Daftar pemilih khusus memuat daftar pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal pada hari pemungutan suara dan akan menggunakan haknya pada lokasi khusus yang meliputi.
1. Rumah Tahanan atau Lembaga Permasyarakatan (LP)
2. Panti Sosial atau Rehabilitasi
3. Relokasi Bencana
4. Daerah Konflik
5. Dan lokasi lainnya yang mempunyai kriteria, terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili KTP – El , Pemilih tersebut terkonsentrasi pada suatu tempat, dan jumlah pemilih dapat di bentuk paling sedikit 1 (satu) TPS.
Kerawanan di lokasi khusus tersebut meliputi:
1. Kesulitan mengecek daftar pemilih di lapas, baik tidak semua jajaran KPU memberikan daftar pemilih di lapas ke jajaran Bawaslu, maupun terdapat narapidana yang menggunakan nama alias berdasarkan putusan pengadilan.
2. Terdapat potensi bertambahnya pemilih di lokasi khusus lapas berdasarkan putusan pengadilan dalam rentang waktu setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga pada hari pemungutan suara.
3. Terdapat perusahaan nasional yang tidak bisa mengajukan lokasi khusus karena merupakan anak perusahaan yang harus memerlukan persetujuan di tingkat pusat.
4. Terdapat perusahaan yang tidak mau mengajukan sebagai lokasi khusus karena tidak mau menambah pekerjaan administrasi untuk dijadikan TPS lokasi khusus, atau perusahaan tersebut merupakan milik peserta pemilu/berafiliasi dengan peserta pemilu.
5. Terdapat potensi pemilih baru di lapas anak karena mendapat pembinaan di lapas anak sampai umur 18 tahun, sehingga perlu indentifikasi adanya napi anak berumur 17 Tahun dalam rentang waktu setelah penetapan DPT hingga pada hari pemungutan suara.***












