Politik

TNI Gadungan Yang Diamankan di Aceh Barat Dijerat UU Darurat

76
×

TNI Gadungan Yang Diamankan di Aceh Barat Dijerat UU Darurat

Share this article

PIKIRANACEH.COM – Aceh barat, Seorang pria berinisial MI (47) yang diamankan Aparat Penegak Hukum (APH) karena berlagak TNI kini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Aceh Barat. MI diperiksa secara intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), sebab membawa atribut militer serta senjata tajam dan pistol replika atau pistol korek api.

Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy mengatakan, aktivitas MI selama ini sangat meresahkan, dia kerap meminta sumbangn kepada warga mengatasnamakan pembangunan masjid. Usai ditelusuri ternyata kegiatan bangun masjid itu fiktif dan uang yang dikumpul untuk keperluan pribadinya.

“Aktivitasnya yang mengaku sebagai pengurus Masjid. Dan minta-minta sumbangan padahal masjid yang disebut itu tidak ada, artinya fiktif. Selanjutnya petugas kita dan Bhabinkamtibmas serta masyarakat mengamankan,” ujar Fachmi, Rabu, 21 Juni 2023.

MI diamankan petugas pada Selasa, 20 Juni 2023 kemarin saat sedang meminta sumbangan di Komplek Perumahan Bunda Tzu Chie, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat. Usai digeledah petugas, didapati atribut TNI yang berupa tanda pangkat Patch Rubber dengan pangkat Kapten serta selembar foto editan wajah MI menggunakan seragam berpangkat Mayor.

Parahnya lagi, MI sendiri membawa senjata tajam berupa sangkur serta sepucuk pistol replica serta topeng wajah atau sebo. Karena curiga, petugas lantas membawa MI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di kantor polisi.

“Untuk atribut TNI dan barang bukti lainnya seperti sangkur dan pistol mancis diperolehnya dengan cara membeli,” kata Fachmi. Atas perbuatannya, MI dijerat dengan ancaman maksimal 10 tahun berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1959 pasal 12 atas kepemilikan senjata tajam. ***