PIKIRANACEH.COM – Rumor Anies Rasyid Baswedan, Bacapres RI 2024 dari koalisi perubahan, akan ditersangkakan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) santer terdengar dan mencuat kepermukaan.
Berawal dari tulisan pakar Hukum Tata Negara, Politisi Partai Demokrat yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof. H. Denny Indrayana, SH. LL.M.,Ph.D, dikutip oleh media, menyeruak ke publik dan menimbulkan sejumlah tanda tanya masyarakat. Benarkah KPK akan menaikkan status Anies Baswedan menjadi tersangka?
Baca Juga: Dipanggil Tim Investigasi, Panji Gumilang Akan Hadir di Gedung Gubernur JABAR Siang Ini
Sebelumnya, Denny Indrayana telah menyebar rumor tersebut, bahwa KPK segera mengumumkan perkembangan dugaan kasus korupsi Formula E dan Anies Baswedan segera ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana diketahui, Anies Baswedan telah beberapa kali diundang oleh KPK untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus korupsi formula E meskipun Anies sudah memberikan konfirmasi kepada awak media bahwa pemanggilan dirinya hanya sebatas dimintai keterangan.
KPK sendiri di pun telah menggelar perkara ini hingga 19 kali untuk merekonstruksikan kasus. Ini merupakan gelar perkara terbanyak dalam sejarah penanganan korupsi oleh badan antikorupsi itu.
Padahal Anies saat itu hanya menjabat gubernur. Artinya proyek formula E juga disetujui oleh DPRD DKI dan memiliki komite-komite pelaksana di lapangan.
Satu hal lagi, formula E ada penyelenggara yang memiliki reputasi dunia, sangat kredibel. Hampir mustahil mereka melakukan kesalahan terkait gratifikasi.
Barangkali ada alasan lain mengapa status Anies Baswedan menjadi tersangka diperlukan?
Nampaknya, terdapat benang merah dalam kasus formula E dan siasat mentersangkakan Anies Baswedan dengan pertarungan pemilu presiden yang akan berlangsung di 2024 nanti. Singkat kata Anies harus disingkirkan dari altar pilpres.
Menelisik pernyataan Presiden Joko Widodo yang menginginkan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 hanya diikuti oleh dua pasangan calon (paslon) calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di sebuah media, dan diteruskan pula oleh politisi PPP Romahurmuzy. Barangkali dugaan mentersangkakan Anies tersebut arahnya menuju harapan Jokowi.
Bahkan publik pun sudah tahu dan dapat membaca langkah politik Jokowi sebagai rezim yang tidak menghendaki Anies Baswedan menjadi Presiden RI. Indikasi itu sangat jelas, misalnya Jokowi secara langsung ikut campur tangan dalam mendukung Ganjar Pranowo sebagai capres.
Guna memuluskan hasratnya, Jokowi kemudian menggunakan tangan-tangan kekuasaan untuk menghabisi oposisi Ganjar Pranowo. Salah satunya dengan menggerakkan KPK untuk mengunci Anies dengan status tersangka kasus Korupsi.
Baca Juga: Perjuangan Merebut Kembali 4 Pulau di Aceh Singkil Belum Berakhir, Gubernur Kembali Surati Mendagri
Dengan menggunakan tangan KPK maka wajah rezim akan terlihat bersih tanpa dosa dan terbebas dari tuduhan miring penyalahgunaan wewenang.
Tetapi rakyat Indonesia sekarang sudah lebih pintar dan relatif melek politik. Mereka cepat dalam analisa.
Memang rumor ini belum tentu menjadi kenyataan. Namun bila diterawang lebih jauh, informasi Prof Denny Indrayana ini patut menjadi perhatian kubu oposisi, terutama menyiapkan langkah-langkah antisipatif. Karena hukum sekarang ini mudah ditunggangi untuk kepentingan politik.
Sekali lagi, andai rumor yang dilemparkan oleh Denny Indrayana menjadi kenyataan, maka suhu politik tanah air dapat dipastikan akan bergolak. Para pengusung dan pendukung Anies Baswedan dipastikan pula akan melakukan perlawanan.***












