Politik

Jokowi Tunjuk Bustami PJ Gubernur Aceh 2023-2024?

48
×

Jokowi Tunjuk Bustami PJ Gubernur Aceh 2023-2024?

Share this article

PIKIRANACEH.COM | DAERAH – Warga Aceh kini sedang dihebohkan dengan kemunculan petikan Keputusan Presiden (Keppres) terkait penetapan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh.

Setelah pada Senin (3/7/2023) malam beredar Keppres perpanjangan masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh, kini muncul pula Keppres pengangkatan Bustami Hamzah (Sekda Aceh) sebagai Pj Gubernur Aceh pada Selasa (4/7/2023) tadi malam.

Memang, saat ini masyarakat Aceh sedang menunggu sosok yang akan menduduki posisi Pj Gubernur Aceh untuk setahun ke depan atau periode 2023-2034.

Baca Juga: Optimalkan Layanan Pelanggan, Bank Aceh dan PLN Icon Plus Teken MoU

Hal itu seiring dengan akan berakhirnya masa jabatan Pj Gubernur Aceh periode 2022-2023, Achmad Marzuki, pada Kamis (6/7/2023) besok.

Untuk penetapan Pj Gubernur Aceh tahun kedua, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah mengajukan tiga nama calon ke Sekretariat Negara (Setneg) pada Sabtu (1/7/2023) untuk kemudian ditetapkan satu nama sebagai Pj Gubernur Aceh oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketiga nama yang diusulkan Mendagri adalah Bustami Hamzah (Sekda Aceh), Safrizal ZA (Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri), dan Achmad Marzuki (Pj Gubernur Aceh saat ini). Bustami merupakan calon usulan DPRA. Sedangkan Safrizal ZA dan Achmad Marzuki merupakan usulan Kemendagri.

Baca Juga: Haji Asal Aceh Harus Ditunda Kepulangannya Gegara Paspor Hilang

Di saat sedang menuggu keputusan Presiden, muncul Keppres perpanjangan masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh untuk tahun kedua masa transisi pada Senin (3/7/2023) malam. Belakang diketahui bahwa SK tersebut tidak benar alias hoaks.

Lalu, Selasa (4/7/2023) malam, muncul lagi Keppres penunjukkan Bustami Hamzah sebagai Pj Gubernur Aceh. Namun, jika dilihat dari struktur kalimat dalam Keprres tersebut yang tidak beraturan, dipastikan itu bukan berasal dari istana.

Baca Juga: Pj. Bupati Aceh Utara Sampaikan LPJ APBK 2022

“Struktur suratnya nggak rapi. Mana ada Keputusan Presiden huruf dan spasinya loncat-loncat,” kata salah satu sumber terpercaya Serambi saat ditanya kebenaran Keppres penunjukan Bustami Hamzah sebagai Pj Gubernur Aceh tersebut, tadi malam.

Sumber ini menyampaikan bahwa sampai malam ini (tadi malam-red) belum ada Keputusan Presiden tentang penetapan Pj Gubernur Aceh untuk tahun kedua. Begitu juga dengan Mendagri belum tahu siapa yang diputuskan oleh Presiden.

“Kemungkinan setibanya (Presiden) pyulang dari Australia. Tapi, kata Tito (Mendagri) pada acara beberapa hari lalu di Rumoh Geudong, AM (Achmad Marzuki) dapat point positif dari Presiden Jokowi,” jelas sumber tersebut. 

Baca Juga: ASN dan Pejabat Aceh Utara Apel Gabungan, Nyatakan Netralitas untuk Pemilu 2024

“Tapi, feeling saya bahwa Presiden Jokowi sedang mempertimbangkan antara surat DPRA dan janji-janji soal pemilu kalau AM diperpanjang,” sambung sumber Serambi yang tidak mau disebutkan namanya itu.

Kemungkinan ada PlhSeperti diketahui, saat ini Presiden Jokowi sedang melakukan kunjungan kerja ke dua negara sahabat yaitu Australia dan Papua Nugini. Kepala Negara tiba di negara kanguru itu pada Senin (3/7/2023).

Di sana, Presiden melakukan rangkaian Annual Leaders’ Meeting 2023 dengan Perdana Menteri Anthony Albanese pada Selasa (4/7/2023). Esoknya atau Rabu (5/7/2023), Presiden Jokowi terbang ke Port Moresby, Papua Nugini. Ini merupakan kunjungan balasan memenuhi undangan Perdana Menteri Marape.

Baca Juga: Bisa Pinjam Ratusan Juta, Ini Sejumlah Bank di Aceh yang Menawarkan Pinjaman Tanpa Angunan

Dari Papua Nugini, Presiden Jokwi kembali ke Tanah Air pada Kamis (6/7/2023) dan kemudian singgah ke Jayapura, Papua. Di Papua, mantan Gubernur DKI Jakarta ini akan menghadiri Papua Street Festival pada 7 Juli mendatang.

Jika harus menunggu kepulangan Presiden dari kunjungan kerjanya, dipastikan Keppres penunjukan Pj Gubernur Aceh akan diteken oleh Jokowi setelah masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh Tahun 2022-2023 akan berakhir pada 6 Juli 2023.

Itu artinya, Aceh akan dipimpin oleh Pelaksana harian (Plh) Gubernur. Biasanya, jabatan tersebut akan diisi oleh Sekda Aceh yang kini dijabat Bustami Hamzah.

Namun, dugaan itu bisa jadi berbeda dengan apa yang berlaku ke depan, mengingat semua hal masih bisa terjadi dalam dua hari ini atau sampai 6 Juli mendatang