PIKIRAN ACEH – Empat pulau yang diyakini milik Pemerintah Aceh Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang di Kecamatan Singkil Utara kini sah menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Keputusan Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 akhirnya memasukkan 4 pulau tersebut sebagai milik Sumatera Utara (Sumut).
Pada Februari 2023, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki pernah menyurati Kemendagri untuk merevisi keputusan tersebut.
Isinya meminta Kemendagri untuk mengeluarkan empat pulau itu dari Sumut dan masukan ke Aceh.
Anggota DPRA, Asmauddin mengaku marah jika pulau tersebut masuk wilayah Sumut.
Baca Juga: DPRA Curigai Ketidakhadiran Pj Gubernur Pada Paripurna
Menurutnya, dari fakta historis empat pulau tersebut memang berada dalam wilayah Aceh.
Diceritakan, pernah dibuat kesepatakan bersama antara Pemerintah Aceh Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 yang ditandatangani oleh Gubernur Kepala Daerah (KDH) Istimewa Aceh Ibrahim Hasan dengan Gubernur Sumut KDH Sumut, Raja Inal Siregar serta disaksikan Mendagri Rudini.
Selain itu, sejak puluhan tahun, pulau-pulau tersebut dihuni oleh masyarakat Aceh.
“Banyak warga Aceh memiliki kebun kelapa yang luas di pulau Panjang dan ini diakui oleh masyarakat Singkil Utara dan masyarakat Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah,” kata Asmuddin.
Baca Juga: Perjuangan Merebut Kembali 4 Pulau di Aceh Singkil Belum Berakhir, Gubernur Kembali Surati Mendagri
Asmauddin mengaku pernah menjadi Camat Kecamatan Singkil tahun 1993-1999.
“Saya tahu tentang empat pulau tersebut karena sebelum ke DPRA, saya bagian dari birokrasi. Saya pernah menjadi Camat Singkil dari tahun 1993-1999, sebelum pemerkaran Aceh Selatan.
Seperti diketahui, Keputusan Mendagri Nomor 050-145 tahun 2022 menuai polemik lantaran secara wilayah empat pulau yang berada di kepulauan Pulau Banyak, Aceh Singkil, diputuskan masuk ke wilayah Sumatera Utara. ***












