Politik

Soroti Kasus Imam, Amnesti Internasional Minta Anggota TNI Pembunuh Warga Aceh Diadili di Pengadilan Umum

160
×

Soroti Kasus Imam, Amnesti Internasional Minta Anggota TNI Pembunuh Warga Aceh Diadili di Pengadilan Umum

Share this article

PIKIRANACEH.COM – Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan berat hingga tewas yang menimpa Imam Masykur (25) pemuda Aceh di Jakarta terus didalami.

Kasus tersebut juga mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Hingga saat ini sudah tiga anggo TNI yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan warga Aceh Imam Masykur (25) dan sudah ditahan.

 

 

 Ketiga anggota TNI tersebut adalah Praka RM (Anggota Paspampres), dua lainnya adalah Praka HS anggota dari Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.

Tiga warga sipil turut terlibat dalam kasus penculikan dan penganiayaan yang menewaskan warga Bireuen, Aceh itu, salah satunya bernama Zulhadi Satria Saputra yang merupakan merupakan kakak ipar dari Praka RM, anggota Paspampres yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tak hanya itu, polisi juga menahan dua orang lainnya yang turut terlibat dalam kasus ini. Keduanya masing-masing berinisial AM dan Heri.

 

Menggapi hal itu, Amnesti Internasional Indonesia turut menyoroti kasus dugaan penculikan berujung pembunuhan yang dilakukan oknum Paspampres, Praka Riswandi Manik terhadap Imam Masykur.

Riswandi diduga dibantu dua rekannya yang juga anggota TNI saat melakukan penculikan, penganiayaan hingga membunuh Imam Masykur.

Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia, Usman Hamid menyebut salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya pembunuhan oleh oknum militer terhadap warga sipil antara lain lemahnya UU Pengadilan Militer.

 

Usman Hamid kepada awak media pada Senin 28 Agustus 2023 mengatakan, Faktor lain yg menyebabkan hal ini tidak bisa dihentikan dan tidak ada efek jera maupun efek gentar adalah karena pemerintah kurang berani dalam melanjutkan agenda reformasi di sektor militer, termasuk dengan merevisi UU Pengadilan Militer.

Menurut Usman, pembunuhan warga sipil oleh oknum TNI seperti kasus terbunuhnya Imam Masykur tersebut bukan pertama kalinya terjadi.

Berkaca dari kasus ini, pihaknya mendesak ketiga oknum anggota TNI yang membunuh Imam Masykur dihukum seberat-beratnya.

Selain itu, Usman juga mendesak pihak berwajib untuk mengadili ketiga oknum TNI tersebut melalui yuridiksi peradilan umum.

“Kami mendesak agar pelaku diseret ke ranah yuridiksi peradilan umum, diadili oleh para hakim yang berintegritas dan diberikan hukum yang setimpal,” tegas Usman.

 

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang warga asal Aceh, Imam Masykur.

Pemicunya diduga Imam Masykur menjual obat-obatan ilegal. Riswandi kemudian menculik Imam dan meminta tebusan hingga Rp 50 juta kepada keluarganya.
 
“Karena mereka yakin jika korban Imam Masykur ini pedagang obat ilegal. Jadi kalau misalnya dilakukan penculikan, dilakukan pemerasan, mereka tidak mau lapor polisi. Akhirnya mereka menculik Imam,” ujar Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar.

Setelah tidak ada kabar sekitar sepekan, Imam Masykur ditemukan meninggal di sungai wilayah Karawang, Jawa Barat. ***