Politik

Sebut Terima Uang Bandar Sabu dan Penyedia Tempat Prostitusi, Alasan Calon Senator Laporkan TikToker Abu Laot

79
×

Sebut Terima Uang Bandar Sabu dan Penyedia Tempat Prostitusi, Alasan Calon Senator Laporkan TikToker Abu Laot

Share this article

PIKIRAN ACEH — Akun TikTok yang diduga atas nama “Al_mukaram Abu Laot” resmi dilaporkan ke Polda Aceh pada Kamis 7 September 2023.

Akun TikTok diduga milik Abu Laot (AL) tersebut dilaporkan oleh Advokat senior Sayed Muhammad Muliady melalui kuasa hukumnya.

Laporan itu berkenaan dengan konten Abu Laot (AL) yang bernama asli Muhammad Ishak.

Abu Laot dianggap telah mencemarkan nama baik Aceh, Sayed Muhammad Muliady,  keluarganya, dan para habaib.

Menurut informasi yang dihimpun, konten tersebut isinya mencemarkan nama baik Sayed Muhammad Muliady, keluarga, dan para habaib yang kemudian disebarkan melalui akun TikTok “@abupayaphasi”.

Dalam videonya, seleb TikTok Abu Laot telah menyebarkan berita bohong dengan mengatakan bahwa Sayed Muhammad Muliady memiliki peran aktif sebagai penerima uang dari bandar sabu untuk naik caleg, dan penyedia tempat prostitusi di Kota Banda Aceh.

“Sebenarnya saya tidak ingin melaporkan Abu Laot. Tapi dia sudah melakukan pencemaran nama baik, menyebar informasi bohong, fitnah, dan keji melalui media TikTok,” kata Sayed Muhammad Muliady.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Seleb TikTok Abu Laot Resmi Dilaporkan ke Polisi, Ini Penyebabnya

Saat membuat laporan, pria yang akrab disapa Bang Sayed itu turut didampingi tim kuasa hukumnya, yaitu Zulfiansyah, Zahrul, Teuku Raja Aswad, Hermanto, dan Qadarisa Putra.

Kasus tindak pidana pencemaran nama baik itu diketahui terjadi tanggal 30 Agustus 2023 lalu. Ada dua video yang dibagikan Abu Laot, yang keduanya memuat unsur pencemaran nama baik.

 Kedua video itu dibuat setelah Bang Sayed membongkar sindikat mafia tramadol di Jakarta yang banyak melibatkan pemuda Aceh.

Isu pun merebak pasca hebohnya kasus meninggalnya Imam Masykur, warga Bireuen di Jakarta yang diculik dan dianiaya sampai meninggal oleh tiga oknum TNI.

Abu Laot dilapor karena dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Abu Laot juga dibidik dengan Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Ustaz Fadhil Masuk Bursa Cawagub Aceh. Ini Kata UAS

Bang Sayed mengaku awalnya ia tidak menghiraukan konten-konten Abu Laot.

Tetapi ketika Abu Laot menghina orang tuanya, Bang Sayed menegaskan tidak akan memberi ruang dan akan mencari Abu Laot ke mana pun dia pergi.

“Ketika dia (Abu Laot) menghina orang tua saya, almarhum ayah saya, bagi saya itu tidak termaafkan. Bagi saya hal ini tidak bisa dibiarkan, karena ini menyangkut kehormatan keluarga,” tegasnya.

Begitu juga ketika Abu Laot menghina para habaib dan sayyed yang ada di Aceh, mantan anggota DPR RI ini juga tidak akan membiarkannya.

Menurutnya, Abu Laot lewat kontennya sudah menistakan keberadaan para habaib dan sayyed yang merupakan keturunan Nabi.***