Politik

Gerakan Muda Aceh mengugat, Ini Tuntutanya

117
×

Gerakan Muda Aceh mengugat, Ini Tuntutanya

Share this article

PIKIRANACEH.COM | DAERAH –  KAMu Demres dan MAHA, dan komunitas/organisasi peduli perempuan dan anak melakukan aksi damai di pengadilan mahkamah syariah Banda Aceh, pada jam 15.00 dengan jumlah masa aksi sebanyak dua puluh lima orang, dalam aksi tersebut Gerakan orang muda menyampaikan penyapaikan sikapnya.

 

Baca Juga: Klaim Menang Telak di Aceh, Partai Aceh Resmi Dukung Prabowo Subianto Capres 2024

 

Bersama dengan ini, kami dari KAMu Demres dan MAHA, dan komunitas/organisasi peduli perempuan dan anak yang tergabung dalam Gerakan Orang Muda Menggugat menyatakan sikap :

  1. Mengecam Tindakan hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh yang memberikan izin penangguhan penahanan terhadap pelaku pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh kakek kandung korban yang Bernama SA.
  2. Mengusut tuntas kasus kekerasan seksual dan menghukum seberat-beratnya kepada pelaku.
  3. Mendesak kepada hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh agar melindungi korban dengan melakukan penahanan terhadap pelaku.
  4. Mendesak hakim Mahkamah Syariah kota Banda Aceh agar membatalkan/mencabut izin penangguhan penahanan terhadap pelaku, dan pelaku harus diberikan efek jera karena telah mencoreng Aceh yang dikenal khalayak diluar sebagai daerah Syariat Islam

Dengan pernyataan sikap ini, maka kami memohon kepada Ketua, Sekretaris atau hakim mahkamah Syariah kota Banda Aceh agar bersama dengan kami melindungi dan memberikan rasa keadilan terhadap korban kekerasan seksual, dan izin penangguhan penahanan sesegera mungkin dicabut.

Apabila hakim mahkamah Syariah tidak mengindahkan pernyataan sikap ini, maka kami akan mengawal kasus ini, dan kami akan mengirimkan surat pengaduan terhadap hakim mahkamah Syariah Yang bertanggung jawab atas kasus ini Mahkamah Agung
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.