Politik

Dilantik Sebagai PJ Walikota Lhokseumawe, Ini Kekayaan A Hanan

60
×

Dilantik Sebagai PJ Walikota Lhokseumawe, Ini Kekayaan A Hanan

Share this article

PIKIRANACEHN.COM | NANGGROE – Menteri Dalam (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, telah menetapkan dan memutuskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh, A.Hanan, SP.,MM sebagai Pj. Wali Kota kota Lhokseumawe. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh A Hanan ditunjuk menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, A.Hanan akan dilantik sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe.

Pelantikan akan berlangsung di Anjong Mon Mata, Meuligoe Gubernur Aceh, hari Ini pada Jumat 22 Desember 2023 sore. “Iya benar, besok Jum’at, (hari ini) Ba’da Ashar telah dijadwalkan pelantikan Pj. Wali kota Lhokseumawe,” ungkap Juru bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA kepada awak media pada Kamis 21 Desember 2023 malam.

MTA menjelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah memutuskan A. Hanan, sebagai Pj Wali kota Lhokseumawe menggantikan Imran. Menurutnya , Imran saat ini telah dilantik menjadi Pj. Bupati Subang.   

“Berbagai persiapan telah disiapkan oleh tim protokoler Pemerintah Aceh, dan direncanakan besok (hari ini) sebelum Ashar akan digelar gladi bersih,” ujar Muhammad MTA. “Pelantikan akan digelar di Anjong Mon Mata, Pendopo Gubernur Aceh,” pungkas MTA.

Selama menjabat sebagai kadis Distanbun Aceh A Hanan memiliki peran dan fungsi Melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang program, pelaporan, keplanologian kehutanan, perlindungan dan konservasi sumber daya alam, rehabilitasi hutan dan lahan, perhutanan sosial, bina usaha, penataan lingkungan dan pengelolaan limbah B3, pengendalian kerusakan dan peningkatan kapasitas lingkungan, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Fungsi:

  1. pembinaan dan pengendalian urusan ketatausahaan dinas;
  2. pembinaan dan penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah, dan jangka panjang;
  3. perumusan kebijakan teknis, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. pembinaan dan pengendalian planologi kehutanan;
  5. pembinaan dan pengendalian perlindungan dan konservasi sumber daya alam;
  6. pembinaan dan pengendalian rehabilitasi hutan serta lahan dan perhutanan sosial;
  7. pembinaan dan pengendalian bina aneka produksi dan usaha kehutanan;
  8. pembinaan dan pengendalian penataan lingkungan dan pengelolaan limbah B3;
  9. pembinaan dan pengendalian kerusakan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup;
  10. pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas di bidang kehutanan dan lingkungan hidup; dan
  11. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Gubernur.

Dilansir dari halaman LHKPN berikut kekayaan A Hanan PJ Walikota Lhokseumawe yang dilantik hari ini  di Anjong Mon Mata Banda Aceh. A Hana tercatat memiliki kekayaan senilai 3.124.932.400 Miliar.