PIKIRAN ACEH – JS (28), seorang pria dari Aceh Utara ditangkap petugas keamananan Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar karena tertangkap membawa sabu seberat 1,2 kilogram.
JS mengaku nekat menjadi kurir sabu untuk bisa membiayai pengobatan anaknya.
Kapolsek Kuta Baro Iptu Muhammad Jabir kepada wartawan, Jumat (12/1/2024) mengatakan, pelaku menerima tawaran mejadi kurir sabu dari seorang yang berinisial PT yang saat ini berstatus DPO.
“Pengakuan pelaku anaknya yang sedang mengalami sakit pembengkakan empedu dan pembengkakan hati,” kata Iptu Muhammad Jabir.
Baca Juga: Sebanyak 43 Terdakwa di Aceh Dituntut Hukuman Mati, Kasus Pembunuhan dan Narkoba
Penangkapan JS bermula saat petugas Avsec Bandara SIM melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang hendak berangkat siang tadi. JS disebut hendak berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia.
Ketika melewati mesin x-ray, petugas melihat kejanggalan pada tubuh JS. Saat digeledah, petugas menemukan enam paket sabu di pinggang celana yang dipakainya.
“Sekarang pelaku masih diamankan di Polsek Kuta Baro setelah diserahkan oleh petugas Bandara SIM tadi,” jelas Jabir.
Baca Juga: Sepanjang Tahun 2023, Pengadilan Tinggi Banda Aceh Vonis Mati 26 Terdakwa Narkoba
Dalam pemeriksaan, JS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial PT yang dikenalnya di wilayah Idi, Aceh Timur sepekan lalu. Sabu tersebut dititipkan ke JS untuk dibawa ke Jakarta.
Menurut Jabir, pelaku menerima barang tersebut dalam perjalanan menuju Bandara SIM. Dia berangkat menggunakan mobil travel dari kampung halamannya di Aceh Utara.
“JS dititipkan barang oleh PT dan dia mengetahui bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu. PT membiayai perjalanan JS hingga ke Jakarta,” jelasnya.
Polisi saat ini masih memburu PT. Dalam penangkapan itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain.
Polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 1,9 juta lebih, kartu ATM, ponsel, jam tangan dan kartu identitas lainnya. ***












