Politik

Perkuat Tata Kelola Lansekap demi Ekonomi Berkelanjutan dan Kelestarian Lingkungan

143
×

Perkuat Tata Kelola Lansekap demi Ekonomi Berkelanjutan dan Kelestarian Lingkungan

Share this article
Perkuat Tata Kelola Lansekap demi Ekonomi Berkelanjutan dan Kelestarian Lingkungan
Perkuat Tata Kelola Lansekap demi Ekonomi Berkelanjutan dan Kelestarian Lingkungan

PIKIRANACEH.COM | Di tengah langkah maraton rehabilitasi pasca-bencana longsor hidrometeorologi yang melanda bumi Tanah Rencong pada November 2025 lalu , Pemerintah Provinsi Aceh bergerak responsif melakukan transformasi besar dalam penataan ruang dan tata kelola bentang alam. Tepat hari ini, Gubernur Aceh menyaksikan langsung penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis antara Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh, Dinas Pertanahan Aceh, dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh di Hotel Pade, Banda Aceh. Langkah kolaboratif ini dinilai sebagai momentum krusial bagi masa depan kelestarian wilayah Aceh. “Penandatangan PKS ini akan menjadi momen perbaikan tata kelola lansekap Aceh berkelanjutan di masa depan,” tegas Gubernur Mualem optimis.

Upaya ini dirancang secara integratif guna memulihkan kehancuran infrastruktur perkebunan sawit warga dan memitigasi ancaman terhadap produktivitas petani terdampak yang menjadi motor penggerak utama ekonomi daerah. Tak ingin mengulang kejadian bencana serupa, Pemerinah provinsi Aceh mengeluarkan kebijakan Three in One dalam tata kelola tata ruang, yaitu mencakup bidang agraria, pertanahan dan Tata Ruang Aceh. Sebuah Nota Kesepahaman antara Pemprov Aceh dan Kementerian ATR/BPN ditandatangani pada 12 Mei 2026 di Jakarta. Nota Kesepahaman itu menjadikan Aceh sebagai provinsi yang memiliki koordinasi dan akses pertukaran informasi dan data spasial dengan ATR/BPN.

Tantangan Deforestasi dan Bencana Hidrometeorogi

Bencana longsor dan air bah pada November silam merefleksikan urgensi penataan ruang yang radikal. Evaluasi mendalam menunjukkan bahwa lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang produksi memicu peralihan fungsi ekosistem hutan, yang memperparah dampak bencana hingga menghancurkan kawasan hutan di Ekosistem Leuser sebagai hotspot keanekaragaman hayati Aceh. Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Aceh Utara tercatat sebagai wilayah yang paling terdampak parah. Lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang produksi memicu peralihan fungsi ekosistem sumber daya hutan memperparah bencana longsor November 2025 lalu.

Dalam buku dua dekade defortestasi di Aceh, bumi tanah rencong ini kehilangan lebih dari 300.000 ha antara tahun 2003 sampai tahun 2023 karena perubahan fungsi hutan untuk ekspansi kebun sawit, lahan pertanian, perumahan, pembalakan liar, pembangunan infrastruktur jalan termasuk pembangunan industri tambang dan mineral. Pengelolaan bentang alam yang tidak terkendali menjadi fatal ketika bertemu bencana hidrometrologi.

Pemantauan melalui satelit oleh lembaga HAKA[1], luas kehilangan tutupan hutan sepanjang 2024 saja mencapai 10.619 hektar. Kehilangan tutupan hutan terbesar terjadi di Aceh Selatan di tahun yang sama seluas 1.357 hektar, disusul Aceh Timur 1.096 hektar dan Kota Subulussalam 1.040 hektar. Kehilangan tutupan hutan juga terjadi kawasan ekosistem Leuser meningkat 17.41% dibanding tahun sebelumnya. Suaka Margastawa Rawa Singkil tak terkecuali. Akumulasi kehilangan tutupan hutan dari 2020-2024 menjadi 2.181 ha. Tekanan deforetasi juga membayangi Taman Nasional Gunung Leuser jika tak segera dilakukan radikal break penataan tata ruang Aceh.

Menyikapi hal ini, satu bulan sebelum bencana longsor, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Gubernur No. 08/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penerbitan Perzininan Aceh telah menerbitkan /Non Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam. Ingub ini menjadi komitmen serius Gubernur untuk menertiban izin aktivitas usaha sektor pertambangan dan perkebunan agar berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip keberlanjutan.

Menyelamatkan Aset Lahan Penggerak Ekonomi dan Akselerasi Legalitas Petani Sawit.

Sektor perkebunan kelapa sawit merupakan tulang punggung ekonomi Aceh dengan luas mencapai 470.826 hektar atau sekitar 10% dari luas provinsi, mampu memproduksi minyak sawit (crude palm oil – CPO) sebesar 966.044-ton. Pasar internasional kian memberi sinyal atas produksi kelapa sawit yang berkelanjutan. Dari sisi produktivitas, Aceh berkontribusi sebesar 3.36% terhadap luasan lahan dan 2.14% produksi luasan kelapa sawit dan produksi CPO nasional.[2]

Menjawab sinyal pasar internasional yang menuntut produksi kelapa sawit berkelanjutan , Gubernur Muzakir menerbitkan Instruksi Gubernur No. 5/INSTR/2026 tentang Percepatan Surat Tanda Daftar Budidaya Pekebun (STDB). Melalui INGUB ini, jajaran SKPA terkait dan para Bupati diinstruksikan menyusun serta melaksanakan Rencana Aksi Daerah (RAD) STDB demi kepastian hukum lahan petani.

Selang sehari kemudian Pemerintah Aceh meneken Nota Kesepahaman (NK) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional No. 9/SKB-100.HK.03.01/IV/2026 tentang Sinergi Bidang Agraria, Pertanahan dan Tata Ruang di Aceh di Jakarta pada 12 Mei 2026, menjadikan Aceh sebagai provinsi pertama yang memiliki mekanisme koordinasi formal dengan pemerintah pusat untuk pengawasan tata ruang, sertifikasi aset dan penanganan sengketa termasuk pengendalian agraria[3].

Plt Kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Dr. Ir. Azanuddin Kurnia,  SP, MP lebih jauh menyatakan “Penandatangan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh dan Dinas Pertanahan Aceh dengan  Kanwil  BPN Aceh  untuk sinergi bidang perkebunan dan pertanahan merupakan panduan langkah implementatif di lapangan semakin memperkuat Tata Kelola Bentang Alam Lestari Aceh”

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Dr. Arinaldi, S.SiT., S.H., M.M. menyebutkan “Perbaikan tata kelola agraria,pertanahan dan Tata Ruang melalui INGUB, PKS dan NK akan menjadi pilar kebijakan yang diharapkan dapat meningkatkan kesejehteraan pekebun dan menyelamatkan masa depan bentang alam Aceh”

Seluruh kebijakan tadi berkontribusi pada Peraturan Gubernur Aceh No 14/2025 tentang Rencana Induk Pertumbuhan Hijau Aceh 2025-2045 dan Peta Jalan Kelapa Sawit Berkelanjutan Aceh 2023-2045 yang memiliki keunggulan dan keuatan diantaranya:

Pertama, percepatan STDB dengan mengacu pada Nota Kesepahaman dapat ditempuh dengan verifikasi lahan petani dari SHM untuk langsung di terbitkan menjadi STDB, memangkas hampir 50% prosedur pengurusan, yang selama ini terhambat rendahnya kualitas data spatial dalam mengukuhkan STDB sebagai alas legal kebun dan usaha petani. Dari data spatial sekitar 300.000 E-STDB yang ada, disinyalir 70% nya tidak sesuai lokasi di lapangan, sehingga akan mengganggu menerapkan traceability rantai pasok yang dipersyaratkan pasar global.

Terindikasi 52% lahan produktif kelapa sawit di Aceh adalah merupakan kebun petani swadaya, namun hanya sekitar 5% yang sudah memiliki STDB pada periode berjalan dari 2019 – 2024. Adapun target Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh ada kurang lebih 50.000 unit STDB untuk 2026-2028.

Kedua, dengan penerbitan STDB, persoalan konflik agraria dapat dipastikan penyelesaiannya secara terukur melalui optimalisasi penataan aset lahan dan akses usaha petani/pekebun yang sejalan dengan program Tanah Obyek Reforma Agraria;

Ketiga, terkait dengan kebun yang hancur atau hilang karena bencana, membutuhkan rekontruski bidang tanah yang membutuhkan data lapangan atau geo-referensi (gambar ukur) sebagai acuan dapat didukung dengan prosedur formal pertukaran data dan informasi spatial dengan ditandatangani NK dimaksud, Upaya ini akan membantu pekebun mendapatkan legalitas atau STDB untuk pemulihan aset kebun sebagai motor ekonomi warga yang hancur akibat bencana.

Keempat, adanya tata kelola perizinan usaha perkebunan dan pertambangan, akan mengatasi banyak persoalan alih fungsi lahan menjadi kebun, maupun praktek tambang ilegal hingga larangan pengunaan dan pendistribusian air raksa dan sianida dalam pertambangan. Disamping itu prosedur verifikasi perijinan diperketat dan diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta kajian AMDAL dan UKL-UPL demi proteksi bentang alam Aceh. Lebih lanjut INGUB tata kelola perizinan juga mengamanatkan penertiban terhadap tanah, lahan atau konsesi terbengkalai untuk diusulkan ke Pemerintah untuk didorong masuk dalam program reforma agraria, perhutanan sosial dan redistribusi tanah.

Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Aceh Dr. Ir. Azanuddin Kurnia,  SP, MP menyatakan bahwa “PKS ini memberikan panduan langkah implementatif di lapangan yang semakin memperkuat Tata Kelola Bentang Alam Lestari Aceh”. Senada dengan hal tersebut, Kanwil BPN Aceh menambahkan bahwa perbaikan tata kelola agraria, pertanahan, dan tata ruang melalui INGUB, PKS, dan NK ini akan menjadi pilar kebijakan utama yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekebun sekaligus menyelamatkan masa depan bentang alam Aceh.

Seluruh gerakan progresif multisektor ini difasilitasi penuh oleh Unit Pelaksana Program Kelapa Sawit Berkelanjutan (PMU-KSB) Aceh berdasarkan mandat Peraturan Gubernur No. 500.8/658/2024. Kini, seluruh pihak menanti kiprah nyata Provinsi Aceh dalam membangun kembali sektor sumber daya alam dengan tata kelola yang jauh lebih baik, agar ekonomi tumbuh lebih cepat dan kuat.