PIKIRANACEH.COM – Bermula dari adanya isu perusahaan di Cikarang yang mengharuskan karyawati ‘goodlooking’ untuk staycation bila ingin perpanjang kontrak kerja.
Terbanyak yang menjadi sorotan adalah PT Mikuni dan PT Epson.
Baca Juga: Mark Zuckerberg, CEO Facebook Raih Medali Emas di Kopetisi Bela diri Jiu-jitsu
Merasa tidak melakukan hal itu, PT Mikuni langsung memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang.
“Kami klarifikasi bahwa kami tidak tahu sama sekali tentang berita yang lagi ramai saat ini,” ungkap akun @puk_mikuni.
Nama perusahaan PT Epson Cikarang pun sempat menjadi trending di Twitter.
Dilansir melalui akun Instagram @iamcikarang, terdapat unggahan surat PT Epson tertanggal 4 Mei 2023.
Surat tersebut antara lain menjelaskan bahwa tidak ada laporan kepada perusahaan terkait korban yang diajak staycation oleh atasannya.
“Sejauh ini, Kami belum menerima laporan resmi mengenai insiden ini,” tulisnya.
PT Epson kemudian meminta bagi yang mengetahui informasi tentang isu yang berkembang agar segera melaporkan melalui email perusahaan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sendiri kini masih menyelidiki kebenaran informasi mengenai persyaratan staycation untuk perpanjang kontrak.
Salah satu perusahaan yang akan diperiksa adalah PT Mikuni.
“Kemnaker mengutuk tindakan seperti ini dan tidak akan mentolerirnya. Kemnaker akan bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja daerah dan pihak terkait lainnya untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut. (Tentang PT Mikuni) kami akan melakukan pemeriksaan,” ujar Anwar.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengutuk tindakan yang dilakukan oleh oknum perusahaan di Cikarang yang mensyaratkan staycation bersama atasan.
Kemnaker menyatakan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut.
Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kemnaker, mengungkapkan bahwa Kemnaker akan bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah, khususnya Disnaker Bekasi, dalam upaya menelusuri kebenaran informasi tersebut.
Baca Juga: Sandiaga Uno Akan Umumkan Beberpa Pekan Kedepan Terkait Partai Yang akan Dipinangnya
Kemnaker tidak akan ragu untuk mengambil tindakan terhadap perusahaan maupun oknum yang terlibat.
Jika benar adanya, persyaratan staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja merupakan bentuk pelecehan seksual sehingga perlu dilakukan tindakan hukum.
“Ini jelas merupakan bentuk kekerasan pelecehan seksual jika benar terjadi. Tindakan hukum harus dilakukan dan perlu dilakukan sosialisasi yang lebih luas mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja,” tegas Anwar. ***












