PIKIRANACEH.COM – Seorang Karyawati korban ajakan staycation oleh atasannya, AD (23) menjalani pemeriksaan psikologis di Kantor UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Rabu 10 Mei 2023.
Dalam pemeriksaan psikologis, AD didampingi oleh kuasa hukumnya, Wahyu Haryadi. Pemeriksaan ini berlangsung selama empat jam. Hasilnya AD mengalami trauma ringan.
Kepala UPTD PPA DP3A Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi mengatakan pemeriksaan sebagai pemenuhan permohonan dari Polres Metro Bekasi. Hasil pemeriksaan, kata Fahrul, bisa menjadi alat bukti untuk kepolisian menyelidiki kasus yang dilaporkan oleh AD.
“Jadi ada surat dari Polres Metro Bekasi terkait permohonan pemeriksaan psikologis jadi untuk menindaklanjuti permohonan tersebut kami mengundang korban melakukan pemeriksaan psikologi pada hari ini,” kata Fahrul, seperti dikutip Beritasatu pada Rabu 10 Mei 2023.
“Salah satu alat bukti yang bisa digunakan oleh penyidik adalah keterangan ahli yaitu hasil pemeriksaan psikologis selain adanya pengakuan korban, saksi-saksi dan alat bukti tambahan dari keterangan ahli,” jelas Fahrul.
Secara detail, Fahrul menjelaskan pemeriksaan melibatkan tiga orang yang terdiri dari psikolog klinis sekaligus pendamping, dan konselor. Selama pemeriksaan AD disebut masih bisa memberikan penjelasan dan klarifikasi.
“Untuk kondisi fisiknya stabil cuma memang mungkin masih dari teman-teman psikolog yang melakukan pemeriksaan hari ini, korban ada sedikit trauma terhadap kejadian yang dialaminya. Untuk trauma ringan, jadi korban masih bisa memberikan penjelasan, dan klarifikasi,” tutur dia.
Ke depan AD akan diberikan pendampingan psikologis oleh DP3A sampai dengan pulih.
“Iya kami melakukan pendampingan psikolog ke korban sampai kondisi pulih, jadi melakukan rehabilitasi secara psikologis dan secara psikis,” pungkas dia.
Sebelumnya ajakan staycation atau tidur bareng bos agar karyawati perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi guna mendapat perpanjangan kontrak tengah ramai di media sosial.
Hal itu mencuat ke publik setelah akun @miduk17 mengunggah tulisannya di Twitter. Dia menyebut ada sebuah perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang menjadikan staycation dan tidur bareng bos sebagai syarat perpanjangan kontrak bagi karyawati.
“Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atas nama perusahaan yg mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak. Yg mengerikan, ini ternyata sudah rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan tahu,” tulis akun Twitter @miduk17.
Rupanya pengalaman itu pernah dirasakan oleh AD, seorang karyawati sebuah perusahaan di Cikarang. AD mengaku sering dirayu oleh pria yang menjabat manajer di tempatnya bekerja sejak awal bekerja di sana.
Pada Sabtu (6/5/2023) AD datang ke Polres Metro Bekasi didampingi sang kekasih, serta tokoh buruh dan anggota DPR, Obon Tabroni serta anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno. Korban tiba dan masuk ke dalam kantor Polres Metro Bekasi sekitar pukul 13.00 WIB dan menuju ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
AD (23) kembali mendatangi Polres Metro Bekasi, Jawa Barat, Selasa (9/5/2023). AD memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi oleh polisi atas laporan dugaan pelecehan seksual oleh atasannya. ***




