Politik

Beredar Surat Penghentian Sementara Penggunaan Bank BSI Dari Kementerian Keuangan, Ini Isi Suratnya

77
×

Beredar Surat Penghentian Sementara Penggunaan Bank BSI Dari Kementerian Keuangan, Ini Isi Suratnya

Share this article

PIKIRANACEH.COM, BANDA ACEH – Beredar surat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), Direktorat Jenderal Pembendaharaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pembendaharaan Provinsi Aceh, yang berisikan surat penghentian sementara penggunaan Bank operasional Bank Syariah Indonesia, pada Jumat 12 Mei 2023.

 

Dalam surat yang beredar cepat melalui jejaring media sosial dan WA group tersebut Ditjen Pembendaharaan Provinsi Aceh, menyampaikan beberapa hal terkait dalam beberapa waktu terakhir ini sistem transaksi BSI tidak optimal atau terkendala dalam transaksi keuangan.

Berikut isi surat yang beredar : 

Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara nomor ND-665/PB.3/2023, pada tanggal 11 Mei 2023, dalam hal Penghentian Sementara Penggunaan Bank Operasional Bank Syariah Indonesia.

 

Dalam hal itu Ditjen Pembendaharaan Aceh, telah memperhatikan beberapa hal perkembangan terbaru, atas gangguan layanan yang dialami pada Bank Syariah Indonesia.

 

Isi dari pada surat edaran yang telah dikeluarkan diantaranya, dalam pencegahan dampak yang lebih luas terkait keamanan terhadap sistem informasi Kementerian Keuangan, telah dilakukan tindakan mitigasi berupa, pemutusan sementara koneksi antar BSI dengan sistem yang ada di Kementerian Keuangan, termasuk interkoneksi dengan SPAN.

 

Pemutusan sementara koneksi tersebut, berdampak pada terhentinya pengiriman file XML SP2D, dan dokumen elektronik lainnya secara otomatis.

 

Selanjutnya, guna memitigasi resiko terjadinya fraud, dan atau kesalahan pembayaran, Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Pembendaharaan, Ditjen Pembendaharaan telah menonaktifkan sementara paygroup Bank Operasional BSI pada aplikasi SPAN sampai dengan sistem BSI pulih sepenuhnya.