PIKIRANACEH.COM, LHOKSUKON – Panitia Seleksi Komisi Independen Pemilihan(KIP) Aceh Utara membuka pendaftaran penerimaan menjadi calon anggota KIP Aceh Utara mulai tanggal 16 s/d 25 Mei 2023.
Penerimaan tersebut berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan oleh tim pansel dengan Nomor: 02/ Tim-Ind/Acehutara/V/2023 tentang pendaftaran calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara Periode 2023-2028 yang ditandatangani oleh ketua Pansel KIP Aceh Utara Shadli, S.H.
Dalam rangka melaksanakan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun2016 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh dan peraturan komisi pemilihan umum nomor 4 tahun 2023 tentang seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum kabupaten/ kota.
Bagi yang berminat dan ingin menjadi anggota Komisioner KIP Aceh Utara Berikut Persyaratannya:
A. Syarat Umum :
1. Warga Negara Republik Indonesia
2. Berdomisili di wilayah kabupaten Aceh Utara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
3. Taat menjalankan syariat Islam dan mampu membaca Al-Qur’an dengan baik
4. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun pada saat pendaftaran
5. Belum pernah menjabat sebagai anggota KIP selama 2 (dua) Periode pada tingkatan yang sama
6. Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
7. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
8. Mempunyai pengetahuan dan keahlian dibidang tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu atau mempunyai
pengalaman sebagai penyelenggara pemilu
9. Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat
10. Mengajukan surat pendaftaran (yang ditujukan kepada ketua panitia seleksi calon anggota KIP Kabupaten Aceh Utara)
dengan melampirkan syarat administrasi
B. Syarat Administrasi
1. Surat Pendaftaran.*
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
3. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
4. Pas Photo warna layar belakang merah terbaru ukuran 4×6 sebanyak 6 (Enam) lembar
5. Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani
6. Foto copy Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
7. Surat Kerangan sehat jasmani dan rohani/ hasil pemeriksaan menyeluruh dari Rumah sakit Pemerintah**
8. Surat keterangan bebas narkoba dari hasil pemeriksaan rumah sakit pemerintah atau badan yang berwenang**
9. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal*) dan bagi yang pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal paling kurang dalam jangka waktu 5 (Lima) tahun sebelumnya, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan.
10. Surat keterangan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (Lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat keterangan dari ketua Pengadilan
Negeri **
11. Surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa dan terpidana, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polri**
12. Surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan /atau badan usaha milik
Negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih*)
13. Bagi Aparatur Sipil Negara pada saat mendaftar harus melampirkan surat Rekomendasi atasan langsung dan surat
izin pejabat Pembina kepegawaian
14. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu*
15. Surat pernyataan bersedia tidak menjadi calon dalam pemilu setelah terpilih menjadi anggota KIP*)
16. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan pemilihan *)
17. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum
atau tidak berbadan hukum apabila tepilih menjadi anggota KIP*)
18. Seluruh surat pernyataan masing-masing ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-
19. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 16 s/d 25 Mei 2023 Pukul 08.00 – 16.00 WIB setiap hari kerja, Permohonan diantar langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara di Sekretariat DPRK Aceh Utara Jln. Banda Aceh – Medan KM. 295 Landing – Lhoksukon dengan memasukkan semua berkas ke dalam map.
Hal – hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung kepada Panitia Seleksi Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Utara di Sekretariat DPRK Aceh Utara atau melalui narahubung Sdr. Awaluddin Arifin, S.I.Kom., M.I.Kom (No. Hp. 0852-7580-1071)
Untuk berkas dapat di unduh melalui laman resmi www.dprkacehutara.go.id












