PIKIRANACEH.COM – Kejaksan Agung telah resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti.
Politisi Partai NasDem itu ditetapkaan sebagai tersangka karena berkaitan dengan perannya sebagai menteri dan pengguna anggaran.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, Johnny diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp8,32 triliun.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur bts 4g paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” kata Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023.
Sementara itu, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sebesar Rp8,32 triliun.
Baca Juga: Johnny G Plate Tersangka Korupsi, Bakal Jadi CALEG pada 2024, Mungkinkah.?
“Terkait dengan hasil penghitungan kerugian negara yang kita sampaikan beberapa hari lalu. Kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun,” sambungnya.
Johnny dijerat dengan Pasal 2 dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.***












