Menyikapi dinamika bank konvensional dan Syariah di Aceh, saya Zubir. HT, Anggota DPRK Aceh Utara menyarankan Pemerintah (DPRA dan Pemerintah Aceh) serta para alim ulama untuk mengkaji lebih objektif terhadap dinamika pertumbuhan ekonomi dan kepentingan pembangunan daerah.
Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu faktor yang sangat penting sehingga memiliki indikasi dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan ekonomi.
Ketika pertumbuhan ekonomi naik, tiap-tiap daerah akan melaksanakan investasi beragam yaitu menaikkan produksi komunitas dan jasa yang berlaku dari periode ke periode, dan investasi lainnya seperti pendidikan, kemajuan informasi, pengembangan dalam hal kesehatan, peningkatan sarana prasarana.
Tentunya semua konteks investasi akan berhubungan erat dengan kenaikan penghasilan dan kemakmuran masyarakat.
Oleh karena itu hal penting yang harus dipahami bersama adalah pembangunan ekonomi masyarakat yang menyeluruh akan membentangi beragam bidang perubahan dalam aktivitas ekonomi, sosial dan keagamaan.
Salah satu faktur untuk mengukur keberhasilan pertumbuhan ekonomi adalah sektor keuangan.
Sektor keuangan meliputi pasar modal, lembaga keuangan dan lainnya.
Baca Juga: Ransomware BSI dan Riuh Qanun LKS
Diimplementasikannya Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) merupakan tantangan tersendiri dari sektor investasi dan pengembangan sektor rill di Aceh.
Sehingga akan terjadi perlambatan investasi dan pembangunan secara bertahap ketika perusahaan perusahaan besar yang beroperasi di Aceh.
Mereka harus mempertimbangkan kembali nilai-nilai investasi karena keterbatasan akses keuangan, atau bahkan terjadi relokasi Produk Domistik Bruto (PDB) dari Aceh keluar Provinsi Aceh.
Artinya, uang dari Aceh akan berputar di luar Aceh yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi masyarakat Aceh akan terus melambat.
Namun kita sebagai masyarakat Aceh yang telah berkomitmen menjalankan syariat Islam secara kaffah juga wajib memperhatikan kontek keagamaan yang mendalam di mana tuntunan kita jelas bahwa sistem perbankan konvensional didominasi oleh praktek riba bahkan cenderung haram.
Di sisi lain, hal pasti dihadapi oleh daerah adalah peran perbankan dan investasi sangat mendorong peumbuhan ekonomi.
Memang Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Adalah Instrumen penting bagi Aceh untuk menjadi pilot project dunia dalam memperaktekkan pelaksanaan ekonomi syariah yang sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah.
Namun kita seharusnya juga memperhatikan kemampuan ummat terutama bagi masyarakat yang baru mengembangkan bisnis dan ekonominya.
Sebagai contoh beberapa waktu lalu ketika Bank Syariah Indonesia (BSI) mengalami permasalahan dan keterbatasan operasional hanya kurang dari satu pekan.
Baca Juga: Jauh Sebelum BSI Erorr, PJ Gubernur Aceh Sudah Menyurati DPRA Untuk Lakukan Revisi Qanun LSK
Diprediksi masyarakat Aceh mengalami kerugian baik di sektor perkebunan, pertanian dan UMKM mencapai puluhan miiar akibat kegagalan transaksi.
Maka alternatif yang penting untuk didiskusikan bersama apabila Qanun LKS harus dilakukan perubahan adalah bagaimana metode yang sempurna untuk menghadirkan kembali bank konvensional secara terbatas di Aceh.
Misalnya dikhususkan untuk pelaku ekonomi dan invstasi dengan kategori badan usaha.
Sedangkan untuk masyarakat umum tetap diwajibkan menggunakan lembaga keuangan syariah seperti Bank Aceh Syariah maupun Bank Syariah Indonesia (BSI) atau bank syariah lainnya.
Hal ini tentu akan menjadi perpaduan yang baik sehingga dua hal yang saling berdampingan antara penerapan syariat islam dan pembangunan ekonomi akan berjalan secara beririsan.
Dan untuk bank konvensional itu pun hanya dibolehkan beroperasi di ibukota provinsi, sehingga pengguna jasa keuangan konvensional tidak lari keluar daerah seperti ke Medan maupun daerah lainnya.
Pemikiran sederhana ini perlu untuk dibahas dan dikaji secara mendalam sesuai ketentuan As-Sunnah dan Al-Quran serta mempertimbangkan kemaslahatan ummat.
Tanpa harus dipolitisasi terlalu jauh sehingga konsep penerapan syariat Islam mampu berdampingan dengan perkembangan dunia serta kemakmuran ummat.
Akhirnya kita semua dituntut secara personal agar berfikir secara logis dan objektif dengan kajian keagamaan yang mendalam untuk mempertanyakan pada hati nurani masing-masing.
Pentingkah bank konvensional kembali ke Aceh?
Penulis ZUBIR.HT, Wakil Ketua Panitia Legislasi DPRK Aceh Utara












