PIKIRANACEH.COM – Kepolisan Wilayatul Hisbah (WH) menjaring puluhan perempuan berbusana ketat dan tidak islami, dalam razia yang dilakukan di ruas Jalan Nasional di kawasan Desa Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat pada Minggu 21 Mei 2023.
Kepala Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Azim melalui Kabid WH Lazuan mengakibatkan, Dalam razia yang dilaksanakan terjaring 41 pelanggar yang, 39 orang diantaranya merupakan kalangan mahasiswi. Dua orang lainnya kaum ibu.
Selain kaum perempuan, dalam razia ini petugas juga turut menjaring enam orang laki-laki yang kedapatan mengenakan celana pendek dan tidak menutup aurat, dan kemudian ikut dijaring oleh petugas.
Pelanggar yang terjaring tersebut melanggar Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.
Sesuai ketentuan, para pelanggar dapat dikenakan hukuman cambuk sesuai dengan aturan penerapan Syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh.
razia busana ketat dan tidak islami yang dilakukan tersebut, sebagai upaya dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk menciptakan suasana yang islami di masyarakat.
Hal ini juga sebagai upaya untuk menerapkan pelaksanaan syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat di Aceh Barat yang akan beraktivitas di luar rumah, agar dapat memakai pakaian yang sopan sesuai dengan ajaran agama Islam.
“Kami akan terus melakukan razia busana yang tidak islami di masyarakat, sehingga penerapan syariat Islam di masyarakat Aceh Barat semakin lebih baik dan islami,” tuturnya.***
