Politik

Info Terkini: Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kasusnya

72
×

Info Terkini: Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kasusnya

Share this article

PIKIRANACEH.COM – Mantan Wali Kota Lhokseumawe, dua Periode pertama pada 2012-2017, dilanjutkan periode dua pada 2017-2022, Suaidi Yahya, usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe 2016-2022, ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Kota Lhokseumawe pada Senin (22/5/2023).

Dalam kasus itu telah menyebabkan kerugian negara sebesar 44,9 Miliar.

Ketika memenuhi panggilan Jaksa, Suaidi Yahya ikut didampingi istrinya. Ia tiba di Kantor Kejari Lhokseumawe, sekitar pukul 09.30 WIB, dengan menggunakan mobil Honda Jazz warna hitam. Lalu, parkir pinggir jalan depan Kantor Kejari.

Kemudian, Suaidi langsung menuju ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe 2016-2022, ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Lhokseumawe pada Senin 22 Mei 2023.

Dalam kasus itu telah menyebabkan kerugian negara sebesar 44,9 Miliar.

Ketika memenuhi panggilan Jaksa, Suaidi Yahya ikut didampingi istrinya. Ia tiba di Kantor Kejari Lhokseumawe, sekitar pukul 09.30 WIB, dengan menggunakan mobil Honda Jazz warna hitam. Lalu, parkir pinggir jalan depan Kantor Kejari.

Kemudian, Suaidi langsung menuju ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Suaidi Yahya yang pernah menduduki jabatan sebagai Walikota Lhokseumawe dua periode yakni 2012-2017 dan 2017-2022 itu, hanya memakai baju warna hitam lengan pendek.

Namun, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka hingga langsung ditahan yang dititipkan ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH., MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH., MH, dikonfirmasi Rakyat Aceh, membenarkan, mantan Walikota Lhokseumawe SY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe 2016-2022.

“Ya setelah diperiksa sebagai saksi dan ditetapkan sebagai tersangka, kini sudah ditahan yang dititipkan ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe,”terangnya. ***