Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifudin di Lhokseumawe, Senin, mengungkapkan tersangka SY dan tersangka Hariadi (H) merupakan dua pelaku atau aktor utama dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe. Tersangka H yang merupakan mantan Dirut PT RS Arun sebelumnya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

“Kedua tersangka ini pelaku utama, karena bersama-sama sehingga peristiwa ini (kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe. Red) bisa terjadi,” kata Lalu Syaifudin.

Lalu Syaifudin mengatakan, penetapan tersangka terhadap Suaidi Yahya setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Penetapan tersebut dilakukan sesuai dengan dukungan alat bukti dan saksi-saksi yang telah diperiksa.

Baca Juga: Suaidi Yahya Langsung Ditahan di LP Ini Usai Jadi Tersangka Korupsi PT RS Arun

“Tersangka Suaidi Yahya langsung ditahan untuk kelancaran proses penyidikan tanpa ada gangguan dan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta melakukan tindakan menghalang-halangi proses penyidikan,” ujarnya.

Baca Juga: Wali Kota Lhokseumawe Ditetapkan Sebagai Tersangka Setelah Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa
 
Lalu Syaifudin menyebutkan, Suaidi Yahya ditahan di Lapas Lhoksukon. Hal tersebut dilakukan sebagai pertimbangan teknik strategi penyidikan untuk memisahkan dua tersangka utama dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe. 

“Tim penyidik saat ini fokus terhadap dua tersangka utama ini. Terkait apakah nantinya ada kemungkinan tersangka baru, kita lihat saja ke depan,” ujarnya.

Baca Juga: Breaking News, 15 Tahun Berkuasa Suaidi Yahya Ditangkap Jadi Tersangka Korupsi

“Hingga saat ini kita belum ada arah untuk melakukan penyitaan terkait aset milik tersangka Suaidi Yahya, namun kita akan melihat apakah hal tersebut termasuk urgensi atau unsur yang sangat penting,” katanya. 

Lalu Syaifudin mengatakan, istri tersangka Suaidi juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Hingga saat ini total saksi yang diperiksa terkait kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe mencapai 19 orang.

Lalu Syaifudin menjelaskan bahwa informasi aliran dana dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe tersebut diterima oleh beberapa pihak. Hingga saat ini total uang yang sudah dikembalikan atau disita mencapai Rp8,1 miliar.

Baca Juga: Resep Gulai Ikan Kakap Nikmat Dan Lezat, Wajib Di Coba

“Sekali lagi, saya tegaskan kepada semua pihak yang merasa menerima aliran dana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe untuk segera mengembalikan uang tersebut. Tim penyidik dari kejaksaan memiliki cara sendiri untuk menelusuri dana itu jika tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana tersebut,”katanya.

Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik Kejari Lhokseumawe juga telah menetapkan Hariadi yang merupakan Dirut PT RS Arun Lhokseumawe sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi di PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.