Politik

Tiga Pelaku Jarimah Ikhtiar Di Pidie Ditangkap Polisi, Satu Masih DPO

75
×

Tiga Pelaku Jarimah Ikhtiar Di Pidie Ditangkap Polisi, Satu Masih DPO

Share this article

PIKIRANACEH.COM – Tiga orang terduga pelaku Jarimah Ikhtiar (Mesum) ditangkap Satreskrim Polres Pidie dan satu masih DPO.

 

Ketiga pelaku berinisial MZ(20) , AM (25), dan PS (22) ketiganya merupakan warga kecamatan Simpang tiga kabupaten Pidie.

 

 

 

Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Rangga Setyadi pada Rabu 24 Mie 2023, mengatakan penangkapan dua pelaku Jarimah Ikhtilat AM (25) warga Kota Sigli dan PS (22) warga Mutiara Timur, di Gampong Pante, Kecamatan Simpang Tiga, Rabu 17 Mie 2023 lalu.

 

 

 

Dari hasil pengembangan, Polisi menangkap MZ (20) warga Kecamatan Pidie, sekira pukul 17.00 WIB diduga juga terlibat kasus tersebut.

 

 

“Ada empat pelaku terlibat dalam kasus tersebut, tiga sudah ditangkap satu lagi masih buron,” kata Iptu Rangga Setyadi.

 

Dalam kasus tersebut, lanjut Iptu Rangga, melibatkan satu perempuan dan tiga laki-laki yang masih usia remaja. Dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku, mengakui telah melakukan perbuatan itu di rumah salah satu pelaku yang ditangkap.

 

“Saat ini Polisi masih mengejar pelaku berinisial RA (28) sudah melarikan diri,” jelasnya.

 

Kronologi, sambung Iptu Rangga, Minggu 14 Mie 2023 sekira pukul 07.30 WIB, warga menangkap pasangan bukan muhrim AM (25) dan PS (22) di lingkungan salah satu sekolah di Kecamatan Simpang Tiga, Pidie.

 

“Keduanya sempat digelandang ke Polsek Simpang Tiga, dari hasil interogasi diketahui pasangan itu telah melakukan Jarimah Ikhtilat melibatkan empat orang,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut, ketiga pelaku Jarimah Ikhtilat tersebut mengakui perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka dan tanpa ada paksaan.

 

“Ketiga pelaku dijerat Pasal 25 Jo, Pasal 26 Jo 33 Jo 37 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat,” imbuhnya.***