Politik

Empat Bulan Menjabat Sebagai Kajari Aceh Timur Dr. Lukman Hakim Tangani Dua Kasus Dugaan Korupsi

71
×

Empat Bulan Menjabat Sebagai Kajari Aceh Timur Dr. Lukman Hakim Tangani Dua Kasus Dugaan Korupsi

Share this article

PIKIRANACEH.COM – Empat bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Dr. Lukman Hakim, sudah menangani dua kasus dugaan korupsi.

 

Hal itu disampaikan Kajari Aceh Timur dihadapan ratusan masa aksi di depan Kejaksaan Negeri Aceh Timur Senin 12 Juni 2023.

 

 

Dr. Lukman Hakim mengatakan bahwa, saat ini sudah ada 2 kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan terindikasi dan sudah masuk ketahap penyidikan.

 

Pertama kami mengucapkan terimakasih atas kedatangan saudara di kantor Kejaksaan Aceh Timur, ini merupakan bentuk kepercayaan saudara-saudara kepada kami di kejaksaan.” ucapnya.

 

Perlu diketahui, sambungnya, saya menjabat sebagai Kajari Aceh Timur baru 4 bulan. Alhamdulillah saudara-saudara sudah mengunjugi kami dengan membawa 10 aduan, dan akan kami tindak lanjuti.

 

Yang tidak kalah penting untuk kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Aceh Timur tentang kinerja kejaksaan.

 

Saya ditugaskan kesini untuk mendukung kinerja Pj Bupati dalam pembangunan Kabupaten, terutama dalam hal penegakan hukum.

 

“Selama saya bertugas sudah ada 2 penyidikan tindak pidana korupsi, saya mohon dukungan dari seluruh warga. Dan pada hari ini, sudah kami lakukan penggeledahan di Kantor PUPR Aceh Timur.” Katanya.

 

Lukman juga memohon kepada seluruh warga agar bisa sama-sama membangun Kabupaten Aceh Timur menjadi lebih baik kedepannya dan rakyatnya lebih sejahtera dari saat ini.

 

Untuk diketahui Puluhan masyarakat dari berbagai daerah di Kabupaten Aceh Timur mendatangi Kejaksaan Aceh Timur untuk mendesak aparat desa untuk stop jalan-jalan ke Bandung dan stop maling dana desa berjamaah.

 

Aksi unjuk rasa massa yang tergabung dalam Gerakan Pejuang Keadilan (GPK) ini digelar di halaman Jaksa Aceh Timur, Senin, juga mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian.

 

Massa yang mengusung sejumlah spanduk dan poster tersebut juga meminta agar Kejari Aceh Timur mencopot Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

 

Kemudian, diminta usut tuntas dugaan korupsi dana desa di Gampong Bagok Panah Sa, salurkan hak rakyat miskin, dan bantuan sosial yang dianggap belum tepat sasaran.***