PIKIRANACEH.COM – Berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang di tandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dr. Suhajar Diantoro, atas nama Mendagri.
Nomor: 100.2.1.3/2945/SJ, Sifat: Segera, Hal: Usul Nama Calon Penjabat Bupati/Wali Kota, tanggal 5 Juni 2023, ditujukan kepada Ketua DPRK/DPRD Kabupaten/Kota.
Yakni Aceh Besar, Aceh Utara, Aceh Timur, Bener Meriah, Pidie, Aceh Jaya, Simeulue, Aceh Singkil, Banda Aceh, dan Lhokseumawe.
Surat Mendagri itu menyusul akan berakhirnya masa jabatan Pj. Bupati/Wali Kota di 10 kabupaten/kota di Aceh pada Juli 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota sesuai peraturan perundang-undangan.
Menanggapi surat tersebut Ketua DPRK Aceh Utara Arafat mengusulkan nama T. Aznal Zahri, S.STP., M.Si., sebagai calon Bupati Aceh Utara kepada Mendagri.
“Kita kirim satu nama, T. Aznal Zahri, putra asli Aceh Utara,” kata Arafat, kepada awak Media pada Kamis 15 Juni 2023.
T. Aznal Zahri saat ini menjabat Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh. Pangkat terakhir Pembina Tingkat I/IV/b.
Pria kelahiran Lhoksukon, 18 Juli 1977 itu sekarang berdomisili di Lambaro Skep, Kuta Alam, Banda Aceh.
Postur saat tidur mengatakan segalanya tentang Anda! Luar biasa
“Surat usulan nama calon Pj. Bupati Aceh Utara itu sudah kita kirimkan kepada Mendagri,” ujar Arafat.***












