PIKIRANACEH.COM – Dua terpidana maisir (judi) di eksekusi cambuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe setelah dinyatakan terbukti melanggar syariat islam, berlangsung di halaman Kantor Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, pada Jumat 17 Juni 2023.
Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Nomor 658/L.L.12/Eku. 3/06/2023 tanggal 15 Juni 2023, telah melaksanakan Putusan Mahkamah Syar’iah Lhokseumawe Nomor: 7/JN/2023/MS-Lsm tanggal 30 Mei 2023 atas nama terdakwa Azhari Abbas bin Abbas melakukan Jarimah Maisir melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan hukuman Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 10 (sepuluh) kali.
Dan untuk terpidana Maulana Ichsan bin Ramli melakukan Jarimah Maisir, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Nomor: Prin 657/L.1.12/Eku.3/06/2023 tanggal 15 Juni 2023, telah melaksanakan Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor: 8/ JN/2023/MS.Lsm Tanggal 30 Mei 2023.
“Kedua terpidana terbukti melakukan jarimah maisir melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Kasi Pidum Kejari Lhokseumawe Rusydi Sastrawan.
Pelaksanaan uqubat cambuk terhadap kedua terpidana yakni Maulana Ichsan dan Azhari Abbas yang merupakan warga setempat itu
Lanjutnya, untuk terpidana Maulana Ichsan dicambuk sebanyak tujuh kali dan Azhari Abbas dihukum sebanyak 26 kali cambuk.
Jumlah hukuman cambuk terhadap kedua terpidana tersebut setelah dipotong masa tahanan yakni Maulana Ichsan dikurangi tiga kali dan Azhari Abbas empat cambukan.
Sementara itu, Plt Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Heri Maulana mengatakan dua warga kota Lhokseumawe yang menjalani hukum cambuk tersebut karena dinyatakan bersalah melanggar Qanun Jinayat oleh Mahkamah Syariah Lhokseumawe.
“Dengan adanya pelaksanaan hukuman cambuk ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi warga lainnya agar tidak lagi melakukan pelanggaran syariat Islam, baik maisir maupun pelanggaran lainnya,” kata Heri Maulana.***












