Politik

Aturan Baru Buat SIM Wajib Punya Sertifikat Pelatihan Mengemudi

80
×

Aturan Baru Buat SIM Wajib Punya Sertifikat Pelatihan Mengemudi

Share this article

PIKIRANACEH.COM – Ada perubahan aturan untuk buat SIM alias Surat Izin Mengemudi lho.

Jadi berdasarkan aturan terbaru nih, syarat buat SIM harus melampirkan sertifikat kursus mengemudi.

Baca Juga: Link Live Streaming Indonesia vs Argentina di FIFA Matchday Malam Ini, Klik Disini!

Selain sertifikat kursus mengemudi tersebut, untuk buat SIM baru harus menyertakan aktif dalam sistem jaminan kesehatan nasional lho.

Aturan baru buat SIM itu diatur dalam Peraturan Kepolisian No 2 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Kepolisian No 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi.

Peraturan kepolisian soal pembuatan SIM itu sudah diundangkan pada Februari 2023.

Nah aturan baru buat SIM ini mendapat respons dari masyarakat, salah satunya akun influencer Twitter @Heraloebss.

Akun ini mengkritik kenapa aturan baru buat SIM harus sertakan sertifikat mengemudi dan aktif jaminan kesehatan nasional sih.

Dengan aturan harus punya sertifikat pelatihan mengemudi, ya nanti bisa permainan harga dong.

“Bikin SIM bayar ke negara! Masih kurang puas nyerok duit rakyat! Kedepan bikin SIM baru wajib melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi. Usaha kursus nyetir jadi ramai dan harga jasa akan naik,” komen akun itu merespons aturan baru buat SIM, dikutip Senin 19 Juni 2023.

Nah buat kamu tahu ya, detail ketentuan syarat baru untuk buat SIM diatur lengkap di Peraturan Kepolisian No 2 tahun 2023.

Baca Juga: Taipei Open 2023 Akan Segera Berlangsung, Cek Jadwal Lengkap dari Babak Penyisihan hingga Final Mulai 20 Juni

Dalam ketentuan Pasal 9 ayat 1 dan 3 Peraturan Kepolisian No 2 tahun 2023 itu, sertifikat kursus mengemudi harus diterbitkan sekolah mengemudi yang sudah terakreditasi. Durasi paling lama diatur, yaitu 6 bulan sejak sertifikat mengemudi diterbitkan.

Nah terus bagaimana dong, kalau perorangan mau bikin SIM, sedangkan perorangan ini tidak mengikuti kursus di lembaga latihan mengemudi.

Ternyata boleh saja, tapi perorangan ini wajib melampirkan hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan sekolah mengemudi terakreditasi.

Selanjutnya sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi akan direkam di pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.

Apabila persyaratan terkait jaminan kesehatan nasional belum terpenuhi pada saat melakukan pembuatan SIM, pemohon diberikan waktu untuk melakukan pengurusan kepesertaan BPJS sebelum SIM dapat diserahkan.

Nah cuma itu nih syarat baru untuk buat SIM. Selebihnya syarat-syaratnya sama seperti peraturan yang lama.

Baca Juga: Luis Enrique Kandidat Kuat Pelatih PSG Musim Depan

Bagaimana nih Kawan Haluan, dengan ada syarat baru untuk buat SIM ini. Gimana komentarmu.***