PIKIRANACEH.COM – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 H, yuk tunaikan ibadah Qurban di momentum peringatan Hari Raya Qurban 2023 .
Hari Raya Kurab Alias Hari Raya Idul Adha. Atau yang di Indonesia dikenal dengan sebutan Lebaran Haji .
Anjuran menunaikan kurban sendiri dapat dengan mudah ditemui dalam sejumlah Dalil .
Baik Alquran maupun Hadist Rasulullah Nabi Muhammad SAW .
Dalam Alquran Allah SWT berfirman:
“Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2)
Adapun dalam Hadist , dapat dilihat dari Hadist berikut:
“Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah ( Qurban ), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim)
Nah, selain itu, yuk ketahui pula apa saja hal – hal yang dianjurkan dan dilarang dalam pelaksanaan Qurban ,.
Berikut panduan amalan Sunnah bagi orang yang hendak menunaikan ibadah kurban.
Pada momen Hari Raya Idul Adha atau Lebaran Haji 2023 tahun ini :
# Yang Dianjurkan Dilakukan
1. Menyembelih langsung hewan yang disiapkan untuk Qurban
2. Jika sekiranya tidak mampu atau tidak mengetahui caranya, bisa mewakilkan dengan panita Qurban .
Namun tetap dianjurkan sebisa mungkin hadir saat penyembelihan hewan kurban dilakukan .
Hal ini sebagaimana Hadist berikut, ketika Rasulullah SAW berkata:
“Ya Fatimah, datanglah ke (tempat penyembelihan) hewan kurbanmu dan saksikanlah (saat penyembelihannya),”
“Sesungguhnya bagimu dari awal tetes darah hewan kurbanmu berupa ampunan dosa yang telah lalu,”
“Lalu Fatimah bertanya:
‘Ya Rasulullah, apakah ini khusus untuk kelurga kita atau untuk kita dan keseluruhan umat Muslim?’
Kemudian Nabi Muhammad SAW menjawab:
‘Tidak, bahkan ini berlaku untuk kita dan keseluruhan umat Muslim,”
“Lalu beliau diam,” (HR Al-Hakim dan Al-Bazzar dari Abu Sa’id r.a)
Perkara yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang hendak menunaikan ibadah kurban adalah memotong kuku dan rambut .
Hal ini sebagaimana Hadist berikut:
مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
Artinya: ”Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. Muslim dan Abu Daud)
Kuku dan rambut baru boleh dipotong jika hewan yang hendak di kurbankan sudah disembelih .
Nah, itulah panduan Sunnah Qurban 2023 .***
