PIKIRANACEH.COM – Merespons tuntutan dari sejumlah perangkat desa untuk diangkat menjadi ASN.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Menteri Desa PDTT), Abdul Halim Iskandar menyampaikan bahwa perangkat desa tidak bisa diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Dirinya menjelaskan,para perangkat desa tidak memiliki jam kerja atau bekerja penuh secara 24 jam untuk melayani masyarakat.
Sementara, profesi ASN memiliki jam kerja sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Yang jelas karena perangkat desa itu (kerja) 24 jam, tidak bisa kemudian ASN, kan ada jam kerja.
Sampean tahu kan, bagaimana kerja perangkat desa 24 jam,” ujar Gus Menteri kepada awak media di Kuningan City Mall, Jakarta Selatan, Kamis 22 Juni 2023.
Meski begitu, dia menghendaki adanya revisi Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Salah satunya adalah untuk memberikan kepastian hukum status perangkat desa.
Menurutnya, Kepastian hukum diperlukan untuk mempertegas status kerja hingga masa depan pegawai perangkat desa. Sehingga, kesejahteraan para perangkat desa bisa lebih terjamin.
“Kepastian hukum itu sebagai apa? supaya masa depannya jelas dan imbang antara tugas-tugas yang diemban dengan apa yang diperoleh dan masa depannya,” Sebutnya.***












