Politik

Dipolisikan Oleh Geuchik, Warga Matang Kumbang Galang Dana Pendampingan Hukum Untuk Amir

65
×

Dipolisikan Oleh Geuchik, Warga Matang Kumbang Galang Dana Pendampingan Hukum Untuk Amir

Share this article


PIKIRANACEH.COM  – Muhammad Amir (44) warga Desa Matang Kumbang Kecamatan Baktiya resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Polsek setempat dengan nomor laporan polisi No: LP.B/09/IV/2023/SPKT/ Polsek Baktya/Polres Aceh Utara. Pada tanggal 03 April 2023 Lal oleh Abdullah yang merupakan Geuchik Matang Kumbang.

 

 

Laporan tersebut diduga gara-gara mempertanyakan penggunaan dana desa.

 

Akibat peristiwa tersebut warga desa Matang Kumbang melakukan penggalangan dana untuk biaya pendampingan hukum terhadap Muhammad Amir.

 

Zammi Warga Desa Matang Kumbang, menyampaikan Pengalangan dana untuk pendampingan Hukum Muhammad Amir.

 

“Kami sedang mengalang donasi untuk pendampingan hukum Amir, kami menggalangnya tidak ada patokan seikhlasnya, dan donasi ini khusus warga Matang Kumbang yang mau membantu,” ungkapnya.

 

Lanjutnya, sampai saat ini donasi terkumpul 2 Juta Rupiah. Semua ini kita lakukan karena Amir menurutnya, sudah membantu masyarakat terakit Dugaan penyelewengan dana desa.

 

“Maka kami berinisiatif juga membantunya karena Amir sudah dilaporkan dengan sangkaan melakukan perbuatan pidana fitnah dan penghinaan,”Sebut Zammi.

 

Sementara Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Advokasi (YARA) Perwakilan Aceh Utara Iskandar. PB selaku kuasa hukum Muhammad Amir mengatakan, bahwa pihaknya siap melakukan pengawalan dan pendampingan hukum terhadap saudara Amir yang kini telah resmi menjadi klien nya.

 

Pihaknya (YARA) menyebut, bahwa di pengadilan pihaknya telah siap membuktikan bahwa apa yang dilakukan klien nya bukanlah fitnah dan bahasa yang mengada- ada, dan pihaknya juga mengaku sudah memegang rekaman yang nantinya akan ditampilkan pada ruang pengadilan terhadap rekaman suara sang Geuchik Abdullah.***