Politik

Presiden Janji Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Konflik Aceh, Bisa Dipegang Nggak Tuh?

74
×

Presiden Janji Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Konflik Aceh, Bisa Dipegang Nggak Tuh?

Share this article

PIKIRANACEH.COM – Kehadiran Presiden RI Joko Widodo di Nanggroe Aceh hari ini Selasa 27 Juni 2023 di Rumoh Geudong, Gampong Bili Kemukiman Aron, Kecamatan Geulumpang Tiga, Pidie dalam rangka peluncuran penyelesaian kasus HAM Berat konflik Aceh.

Kedatangan Joko Widodo ke Aceh disambut gegap gempita, terutama oleh pejabat pusat, para pimpinan daerah, dan tokoh-tokoh masyarakat yang merasa penting atas kehadiran Joko Widodo tersebut.

Kemeriahan penyambutan Joko Widodo sepertinya telah disiapkan dengan baik oleh PJ Bupati Pidie bersama Forkompinda Aceh. Tempat podium utama pun telah ditentukan letak dan arahnya.

Baca Juga: Ini Bagian dari Rumoh Geudong yang Akan Dijadikan Monumen

Acara seremoni level negara bakal berlangsung dan diliput oleh media massa baik nasional maupun internasional saat presiden berbicara. Foto Joko Widodo pun nantinya akan menghiasi halaman depan koran arus utama dengan highlight sebagai tanda berita headline.

“Joko Widodo hebat, Indonesia bermartabat.” Kira-kira judulnya mungkin demikian.

Akan tetapi tidak demikian halnya dengan rakyat Aceh tingkat akar rumput, mereka justru merasa bingung dan bertanya-tanya atas tujuan apa orang nomor satu di republik ini perlu datang ke Aceh.

Katanya mau menyelesaikan HAM Berat di Rumoh Geudong yang pernah terjadi semasa konflik GAM dan RI. Lalu mengapa hanya peristiwa rumoh geudong? Bagaimana dengan belasan kasus HAM Berat lainnya?

Perasaan pesimistis masyarakat dan rasa tidak percaya kepada pemerintah untuk menyelesaikan pelbagai persoalan Aceh ternyata masih tinggi. Masyarakat Aceh tidak mempercayai Pemerintah Indonesia.

Justru sebaliknya, sikap Pemerintah Kabupaten Pidie yang secara gegabah melenyapkan Rumoh Geudong telah memperkuat keyakinan bahwa PJ Bupati Pidie memiliki itikad tidak baik dalam perkara penyelesaian Kasus HAM Berat Aceh.

Baca Juga: Mantan Kapolda Aceh Ditunjuk Jadi Kabareskrim Mabes Polri

Sejatinya PJ Bupati Pidie tidak bergerak sendiri tanpa mendengarkan semua pihak terlebih dahulu terutama para korban yang masih hidup dan keluarga mereka, termasuk suara perempuan Aceh sebelum memusnahkan bukti sejarah “Rumoh Geudong”, sebab banyak perempuan yang terenggut harga dirinya bahkan nyawanya di tempat itu.

Akibatnya, sepak terjang PJ Bupati Pidie itu semakin menurunkan tingkat kepercayaan rakyat Aceh terhadap pemerintah pusat.

Ketidakpercayaan masyarakat Aceh kepada pusat bukanlah tanpa alasan. Terlalu banyak bukti yang dapat dibeberkan untuk sekedar menunjuk tipu daya atau kebohongan pusat terhadap Nanggroe Aceh.

Sebab itu Juru Bicara Muda Seudang Aceh Utara Zulfadhli Nurdin tegas mengatakan kehadiran Jokowi tersebut terasa tidak penting terhadap penyelesaian pelanggaran HAM berat di Aceh atau bahkan terkesan hanya mewarisi luka lama dan menambah luka baru hal ini terbukti dengan dilakukannya penghancuran sisa bangunan Rumoh Geudong.

Kita melihat keinginan pusat untuk menuntaskan semua persoalan Aceh paska perdamaian dengan GAM belum menyentuh akar masalah secara holistik dan sungguh-sungguh. Indikasi itu bisa dilihat pada aspek implementasi sejumlah hasil kesepakatan perdamaian yang tidak dijalankan oleh RI. Padahal dalam dokumen MOU Helsinki sudah jelas disebutkan.

Maka, wajar jika rakyat Aceh hari ini bertanya, untuk kepentingan siapa kehadiran Jokowi di Nanggroe Aceh? Benarkah Pemerintah serius ingin menyelesaikan? Jangan-jangan hanya untuk kepentingan Pilpres 2024 sesat. 

Bukannya tidak setuju tetapi diperjelas dahulu kerangka penyelesaian Kasus HAM Berat Aceh secara terbuka dengan melibatkan rakyat Aceh. Bagaimana mekanisme yang dirancang dan output/outcome nya?

Dengan demikian rakyat Aceh akan melihat dengan jelas peta jalan penyelesaian Kasus HAM Berat Aceh yang ditawarkan dan akan dijalankan bersama-sama.

Sehingga tidak seperti nasib janji-janji pusat yang sudah-sudah. Habis diucapkan langsung dilupakan, menguap begitu saja tanpa perbuatan. Bisa jadi kasus penyelesaian Kasus HAM Berat Aceh kali ini juga akan bernasib sama. Yakni setelah di KiCK lalu kemudian OFF. Tanpa penyelesaian dan keadilan.

Satu lagi perlu dicatat, sebaiknya RI tidak Mewarisi Luka Lama dan Menambah Luka Baru untuk Aceh.***