Politik

Usulan Penundaan Pilkada Serentak 2024 Oleh Bawaslu tidak Relevan

52
×

Usulan Penundaan Pilkada Serentak 2024 Oleh Bawaslu tidak Relevan

Share this article

PIKIRANACEH.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahma Bagja mengusulkan penundaan Pilkada Serentak 2024.

 

Hal tersebut di utarakannya dalam Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta pada Rabu 13 Juli 2023 lalu.

 

“Kami khawatir sebenarnya Pemilihan 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024, yang mana Oktober baru pelantikan presiden baru, tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti,” ucap Bagja dalam keterangan tertulis.

 

“Kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (Pilkada) karena ini pertama kali serentak,” lanjutnya.

 

Menanggapi hal tersebut Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai usulan Ketua Bawaslu soal opsi penundaaan Pilkada Serentak 2024 tidak relevan.

 

“Enggak relevan. Kalau ada kesulitan, lalu pilkada atau pemilu mau ditunda, ya enggak akan pernah ada pemilu,” cetus dia, usai acara ‘Sambut Tahun Baru Hijriyah Kokohkan Rasa Kebangsaan’, di Gedung DPRD DI Yogyakarta, Kota Yogyakarta, Sabtu 15 Juli 2023.

 

Semestinya, upaya yang diprioritaskan adalah memikirkan cara bagaimana Pilkada Serentak 2024 tetap bisa terlaksana sesuai kalender konstitusi.

 

“Justru dibentuk panitia-panitia itu agar tidak ada penundaan pemilu. Gitu kan. Kalau itu kan spontan aja dibentuk panitia ad hoc yang tidak melembaga,” sebut Mahfud.

 

“Kalau sekarang lembaga pemilu kan lembaga negara resmi sepanjang waktu, sehingga dia bisa mengantisipasi semuanya tidak ada penundaan. Karena ini agenda konstitusi nggak boleh mundur,” sambungnya.

 

Terpisah, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan Pilkada tetap berlanjut sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

 

“Enggak ada (penundaan Pilkada), enggak ada ah. Lanjut saja,” kata politikus yang akrab dipanggil Bamsoet itu, di Jakarta Selatan, Jumat 14 Juli 2023 lalu.

 

Sementara itu Deputi IV KSP Juri Ardiantoro mengatakan pemerintah belum akan mengubah jadwal Pilkada. Mereka tetap merujuk ke jadwal yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

 

“Tidak (akan mempertimbangkan usul Bawaslu). Pemerintah masih berpegang pda undang-undang yang ada. Bahwa undang-undang mengatur Pilkada November 2024,” kata dia, Kamis lalu 13 Juli 2023 lalu.