PIKIRANACEH.COM | DAERAH – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) melalui Komisi I telah memilih lima anggota komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang masa bakti 2023-2028.
Dilihat dari laman resmi media sosial Facebook Setwan Aceh Tamiang, pengumuman tersebut muncul sekitar pukul 23.45 WIB.
“Pengumuman Nomor 11/Pansel-KIP.ATAM/2023 tentang Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023-2028. Sumber: Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRK Aceh Tamiang,” dikutip, Sabtu (15/7/23).
Baca Juga: Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang Gelar Rapat Pleno Penetapan Calon Anggota KIP di Warung Kopi
Komisi I berdasarkan Rekapitulasi Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) yang dilaksanakan pada Senin, 10 Juli 2023 dan Rapat Pleno Komisi I DPRK Aceh Tamiang pada hari Jumat, 14 Juli 2023.
Dalam surat pengumuman menyatakan nama-nama di atas dari Rangking 1 sampai 5 dinyatakan LULUS dan akan menjabat sebagai anggota Komisioner KIP Aceh Tamiang untuk lima tahun kedepan.
1. Mauliza Wira Kesuma, S.H
2. Kamardi Arif
3. Lindawati, M.Pd
4. Rita Afrianti
5 Rusli
Sedangkan, lima orang lain yang lolos sebagai cadangan masing-masing
6. Prio Sumbodo, S, KEP
7. Muchsinullah, SH
8. M. Jafar Siddiq
9. Agus Syah Alam
10. Muklis, S. Pd.I
Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat dan ditandatangani oleh Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang Miswanto, SH.












