Politik

Cegah Politik Identitas, Masyarakat Agar Menjaga Mulut dan Jarinya Dalam Bermedia Sosial

61
×

Cegah Politik Identitas, Masyarakat Agar Menjaga Mulut dan Jarinya Dalam Bermedia Sosial

Share this article

PIKIRANACEH.COM – Praktek Politik Identitas masih sangat kental ditengah terjadi menjelang pemilu.

Politik identitas secara umum dikaitkan dengan aktivitas dan gerakan sosial-politik, baik yang dilakukan secara individu maupun kelompok untuk mendapat pengakuan yang lebih luas dari publik.

 

Padahal berdasarkan Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 telah mengatur, dalam kontestasi pemilu tidak boleh menggunakan suku, agama, dan ras (SARA) untuk menyerang satu sama lain.

 

Hal ini termuat dalam Pasal 280 UU 7/2017 tentang larangan kampanye, yang salah satunya tidak boleh menyebarkan kebencian menggunakan SARA. Kemudian tidak boleh juga menggunakan uang untuk mengubah pilihan seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 285.

 

Untuk mencegah terjadinya praktek politik identitas tersebut Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Totok Hariyono mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga mulut dan jarinya dalam bermedia sosial supaya tidak melahirkan politisasi identitas. 

 

Bagi dia, identitas, agama, atau kejatidirian seseorang tidak boleh dipolitisasi untuk kepentingan apapun, termasuk dalam kontestasi pemilu dan pilkada. 

 

Lebih jauh dirinya menyampaikan agar kedepan dengan bantuan dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, organisasi mahasiswa, dan masyarakat untuk sama-sama menjaga mulut dan menjaga jari supaya tidak melahirkan kebencian.

 

Hal tersebut disampaikan Totok dalam Diskusi yang digelar HMI Badko DKI Jakarta di Jakarta, pada Rabu 02 Agustus 2023..

 

Totok mengungkapkan apabila politisasi identitas dilakukan di medsos maka akan dikenakan UU 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang ancaman hukumannya dua tahun penjara. Bawaslu punya kewenangan melalui UU ITE.

 

“Mari kita semua ikut mengawasi bersama Pemilu 2024 dengan turut serta berpartisipasi melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu,” kata dia.***