Politik

Mantan Wakil Presiden RI: Dana Otsus Aceh Bisa Diperpanjang

79
×

Mantan Wakil Presiden RI: Dana Otsus Aceh Bisa Diperpanjang

Share this article


PIKIRANACEH.COM – Dana otonomi khusus (otsus) Provinsi Aceh yang akan berakhir 2027 masih bisa diperpanjang.

Hal tersebut disampaikan Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) Jusuf Kalla usai menghadiri peringatan hari perjanjian MoU Helsinki atau perdamaian Aceh ke 18 tahun antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka pada 2005 silam.

Lebih lanjut, Jusuf Kalla menuturkan pada dasarnya jika Aceh sudah mengelola dengan baik sumber daya alam yang dimiliki, seperti kekayaan minyak dan gas bumi, maka bisa lebih mandiri.

“Tapi nanti kalau eksplorasi migas betul-betul sudah dilaksanakan, maka jauh lebih besar dari pada dana otsus,” ucuapnya.

Tak hanya dana otsus, kata Jusuf Kalla, semua butir-butir MoU Helsinki yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh (UUPA) juga dapat direalisasikan.

Menurut inisiator perdamaian Aceh ini, memang terdapat beberapa hal yang belum terimplementasi dari butir MoU Helsinki, di antaranya terkait bendera Aceh.

“Nanti akan diusahakan semuanya. Tapi dimusyawarahkan dengan baik, sesuai dengan undang-undang juga,” katanya.

Seperti diketahui, Provinsi Aceh mendapatkan dana otsus Aceh terhitung mulai 2008 dan berakhir sampai dengan 2027.

Mulai 2008 sampai 2022, besaran dana otsus yang diterima Aceh dari pemerintah pusat sebesar dua persen dari total dana alokasi umum (DAU) nasional.

Kemudian, sejak 2023 hingga 2027, besaran dana otsus Aceh menjadi satu persen dari total DAU nasional. ***