Politik

Calon Sementara Anggota DPRA Diumumkan Hari Ini

67
×

Calon Sementara Anggota DPRA Diumumkan Hari Ini

Share this article

PIKIRANACEH.COM – Bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPRA) akan dirilis oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Sabtu (19/8/2023) hari ini.

KIP Aceh juga bersama KIP kabupaten/kota mengumumkan daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari kabupaten/kota di Aceh.

kata Ketua KIP Aceh, Saiful kepada wartawan mengatakan, Pengumuman DCS  bacaleg diterbitkan setelah diputuskan dalam rapat pleno masing-masing KIP kemarin.

Pengumuman DCS dilakukan oleh KIP Aceh dan KIP masing-masing kabupaten/kota sebagaimana ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pecalonan anggota legislatif.

Di mana, KIP Aceh harus mengumumkan daftar calon sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon sementara (DCS).

Baca Juga: DPRA Bacakan 7 Profil Calon Anggota KIP Aceh

Setelah pengumuman tersebut, masyarakat diminta memberi tanggapan atau melapor jika ada  bacaleg yang bermasalah.

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat (provinsi hingga kabupatan/kota), bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara  bacaleg tersebut dari tanggal 19-28 Agustus 2023.

Tanggapan atau masukan apa yang dilaporkan?

Saiful mencontohkan, missal ada nama  bacaleg yang ternyata tanpa sepengetahuan penyelenggara masih berstatus PNS atau berstatus hukum sebagai tersangka atas kasus pidana.

Baca Juga: Joko Widodo Bukan Sembarang Pria dan DPRA yang Tidak Mampu Membaca

Jika ada, masyarakat diminta untuk segera memberi tanggapan atau melapor.

Tanggapan atau masukan itu bisa disampaikan oleh masyarakat secara tertulis atau langsung, dengan catatan disertai identitas diri dan bukti yang relevan terkait tanggapan terhadap bacaleg.

Tanggapan juga bisa disampaikan melalui website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id, website KIP Aceh di laman https://kipaceh.kpu.go.id, dan email tanggapan.kipaceh@gmail.com.

Masyarakat juga bisa mendatangi langsung Kantor KIP Aceh di Jalan Teuku Nyak Arief No.126 Kompleks Gedung Arsip Aceh, Kota Banda Aceh. ***