PIKIRANACEH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU-RI) Republik Indonesia mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada Sabtu 19 Agustus hingga 23 Agustus 2023.
Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan meliputi, Dewan Perwakilan Rakyar Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menetapkan sebanyak 1.385 Calon Sementara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Pemilu 2024.
Dari 1.385 calon sementara tersebut sebanyak 902 orang laki-laki dan 483 orang perempuan.
Seperti diketahui, Daftar Calon Sementara (DCS) DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah daftar calon sementara yang memuat nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu.
Kemudian nama Partai Politik Peserta Pemilu, tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu, nomor urut calon, foto diri terbaru calon, nama lengkap calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.
Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024 ini bertujuan agar masyarakat mengetahui rekam jejak caleg yang akan dipilih sebagai wakil rakyat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) tersebut, Mulai tanggal 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023 mendatang.
Ini Link Pengumuman Daftar Calon Semrntara (DCS) pada Pemilu 2024
– Link pengumuman Daftar Calon Semrntara (DCS) DPR RI Pemilu 2024:
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dcs_dpr
– Link pengumuman Daftar Calon Semrntara (DCS) DPD Pemilu 2024:
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dcs_dpd
– Link pengumuman Daftar Calon Semrntara (DCS) DPRD Provinsi Pemilu 2024:
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dprdprov/
– Link Pengumuman Daftar Calon Semrntara (DCS) DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024:
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dcs_dprd
Berikut ini cara memberi tanggapan pada Caleg pada pemilu 2024.
1. Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/
2. Setelah itu, klik menu “Tahapan Pemilu”
3. Selanjutnya pilih pada tahapan pencalonan, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
4. Misalnya, pilih “Pencalonan DPD”, setelah itu, klik Daftar Calon Sementara DPD.
5. Pilih nama wilayah
6. Cari nama caleg yang ingin diberikan tanggapan, kemudian klik “Tanggapan”
7. Isi identitas pelapor sesuai instruksi, tulis tanggapan atau masukan dan unggah bukti-bukti.
8. Kemudian, centang pernyataan “Dengan ini saya menyatakan bahwa data yang diisi adalah benar”
9. Centang bagian “I’m not robot”
10. Teliti kembali kelengkapan tanggapan atau masukan Anda, setelah klik “Submit”.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain 18 partai politik Nasional juga diikuti 6 (enam) partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA).
Selanjutnya, Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA). ***












