PIKIRAN ACEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) merilis 67 nama eks narapidana termasuk kasus korupsi.
Dalam data itu, tercatat sebanyak 52 bacaleg DPR RI dan 15 bacaleg DPD RI yang merupakan eks terpidana.
Data yang dirilis KPU berbeda dengan data yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW) beberapa hari lalu terkait mantan terpidana korupsi yang akan maju sebagai bacaleg.
Bedanya, dalam daftar 67 eks narapidana yang dirilis KPU RI itu tidak ada nama Abdullah Puteh (caleg Partai Nasdem di Dapil Aceh II) dan Irman Gusman (calon anggota DPD di Sumatera Barat).
Sebelumnya, ICW tidak memasukkan nama Teuku Nurlif. Namun dalam data KPU, Ketua Golkar Aceh ini masuk dalam daftar Bacaleg mantan terpidana kasus korupsi.
ICW melakukan analisa mandiri terhadap dokumen Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR dan DPD yang diumumkan KPU RI.
Baca Juga: ICW Rilis 12 Eks Napi Korupsi Jadi Bacaleg DPR dan DPD, Ada Nama Abdullah Puteh dari Aceh!
Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik mengatakan pihaknya merekapitulasi data tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur soal mantan terpidana maju caleg.
“Kami merekapitulasi data tersebut berdasarkan apa yang menjadi materi putusan MK Nomor 87/PU-XX/2022 yang kita turunkan secara teknis dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 khususnya pasal 11 dan 12,” kata Idham kepada wartawan, Minggu (27/8/2023).
Baca Juga: Kronologi Geuchik di Aceh Utara Polisikan Warganya Gegara Dituduh Korupsi
Idham menjelaskan data yang dirilis KPU RI untuk memberikan informasi kepada publik terkait bacaleg. “Kami menyampaikan data tersebut untuk pemenuhan informasi,” ucapnya.
Kasus yang melilit Abdullah Puteh
Abdullah Puteh tersandung kasus korupsi pembelian 2 unit helikopter. Dia dihukum 10 tahun penjara tapi hanya dijalaninya 5 tahun.
Dia dihukum 10 tahun penjara tapi hanya dijalaninya 5 tahun. Setelah bebas ia kembali ke gelanggang politik.
Baca Juga: Kronologis Penangkapan M Yasir, Kadis PUPR Banda Aceh Korupsi Lahan Zikir
Saat ini, Puteh tercatat sebagai Anggota Senator RI.
Kasus yang Menjerat Ketua Golkar Aceh
Kasus suap dalam pemilihan DGS Bank Indonesia Miranda Gultom menyeret Nurlif ke meja hijau. Dia telah divonis pidana penjara 1 tahun 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam data KPU, Teuku Muhammad Nurlif, masuk tingkatan pencalonan DPR RI, Partai Golkar, Dapil Aceh I, nomor urut 1. ***




