PIKIRANACEH.COM – Juru bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA diusir dari ruang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR) Aceh pada Rabu 13 September 2023.
Sidang paripurna DPRA tersebut membahas tentang Rancangan Qanun APBA tahun 2024.
Pengusiran itu berdasarkan permintaan dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR) Aceh.
Insiden pengusiran tersebut berawal dari komentar yang disampaikan oleh salah satu anggota DPRA, H Khalili dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Aceh.
Permintaan untuk mengeluarkan MTA dari ruangan pertama kali disampaikan oleh H.Khalili, fraksi Partai Aceh (PA).
“MTA memberikan komentar di media dengan sesuatu yang sangat tidak pantas untuk DPR Aceh,” ungkapnya kepada pimpinan rapat, Banda Aceh.
Ia menyebutkan, bahwa jubir Pj Gubernur Aceh itu telah merusak martabat anggota DPR Aceh.
“Beliau mengatakan kita yang dalam ruangan ini adalah kekanak-kanakan,” turur Khalili.
Ia juga meminta pimpinan rapat untuk mengeluarkan MTA dari ruangan tersebut.
Hal yang sama juga disampaikan oleh beberapa anggota DPRA agar Jubir Pj Gubernur Aceh itu dikeluarkan.
Menyikapi permintaan anggota rapat, Saiful Bahri yang memimpi rapat pun meminta secara hormat kepada MTA untuk keluar.
Namun MTA tetap bertahan dengan mengeluarkan statment bahwa rapat tersebut terbuka untuk umum.
“Kenapa saya disuruh keluar, saya juga berhak mendengarkan rapat yang terbuka untuk umum ini,” ucap MTA saat diminta keluar oleh aparat keamanan.
Karena tak kunjung keluar, hingga akhirnya MTA dipaksa keluar oleh aparat yang bertugas mengamankan rapat. ***












