Politik

BREAKING NEWS: Pemerintah Aceh Resmi Cabut Izin PT BMU

83
×

BREAKING NEWS: Pemerintah Aceh Resmi Cabut Izin PT BMU

Share this article

PIKIRANACEH.COM – Pemerintah Aceh resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Beri Mineral Utama (BMU), sejak 12 September 2023.

Pencabutan izin tersebut, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh.

 

Pencabutan IUP tersebut berdasarkan hasil evaluasi/verifikasi faktual, oleh tim evaluasi IUP Mineral dan Batubara (Minerba) wilayah Aceh. 

“PT BMU terbukti lakukan pelanggaran terhadap IUP,” kata Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA pada Kamis, 14 September 2023.

 

MTA menambahkan PT BMU yang mengantongi izin tambang bijih besi, terbukti melakukan eksploitasi dan

perendaman batuan mengandung emas dalam kolam menggunakan cairan sianida.

Bakan tidak ditemukan settling pond (kolam pengendapan) dalam WIUP PT BMU.

 

“Sehingga air limpasan (run off) langsung menuju perairan umum,” ungkap MTA.

MTA menegaskan pencabutan izin tersebut tidak menghilangkan kewajiban PT BMU menyelesaikan tunggakan PNBP,

sampai berakhirnya Izin kepada Negara dan/atau Daerah sepanjang belum diselesaikan.

 

Selanjutnya sambung MTA, PT BMU harus menyelesaikan permasalahan terkait dengan ketenagakerjaan, fasilitas terutang atas

pengimporan mesin dan/atau peralatan, dan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan, sebelum dan setelah pencabutan Izin Usaha Pertambangan. ***