PIKIRANACEH.COM – Sebanyak 88 Bakal Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lhokseumawe dalam pemilihan umum tahun 2024, dicoret oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe.
Pasalnya ke 88 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tersebut tidak memenuhi syarat.
Syarat yang tidak memenuhi seperti tidak lulus uji mampu baca Al Quran, tidak melengkapi ijazah, dan terpidana berulang-ulang.
Ketua Divisi Pengawasan dan Hukum Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, Indrawan Eka Putra menyebutkan, total calon anggota legislatif yang memenuhi syarat yaitu 432 orang.
“Jumlah akumulasi dari semua partai, total 88 tidak memenuhi syarat menjadi caleg,” kata Indrawan.
Dia menyebutkan, KIP akan mengumumkan daftar caleg tetap pada 24 September 2023 mendatang.
“Semua partai sudah diberi tahu tentang apa saja kekurangan bakal calon legislatifnya. Jadi mereka sudah memahami detailnya,” terang Indrawan.
Dia menyebutkan, masukan masyarakat sangat dibutuhkan untuk keseluruhan calon anggota legislatif.
“Prinsipnya KIP sangat terbuka menerima masukan masyarakat tentang bakal calon legislatif, jadi silakan memberikan masukan,” terangnya.
Diketahui, khusus untuk Provinsi Aceh, digelar uji mampu baca Al Quran untuk calon anggota legislatif dan calon gubernur/bupati/wali kota.
Hal ini bersifat khusus dan tidak ada di provinsi lainnya di Indonesia sesuai Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang partai politik peserta pemilu. ***






