Politik

BKN Ungkap Masalah Besar di Balik Penundaan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

78
×

BKN Ungkap Masalah Besar di Balik Penundaan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Share this article

PIKIRANACEH.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan perubahan jadwal pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.

Selain CPNS, BKN juga mengundurkan jadwal pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Dari jadwal sebelumnya 17 September 2023, harus diundur ke 20 September 2023.

 

Dengan demikian, pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) 2023 dan PPPK diundur tiga hari.

Hal itu diungkapkan Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen.

Suharmen mengatakan, pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, terpaksa diundur ke 20 September sampai 9 Oktober karena masih banyak instansi yang belum menyelesaikan verifikasi validasi (verval) formasi.

Baik terkait konsekuensi perubahan formasi akibat optimalisasi berdasarkan KepmenPAN-RB 571 Tahun 2023 untuk PPPK teknis 2022.

 

Selain itu, terkait pembagian formasi 80:20 dan pembagian formasi minimal 2% untuk disabilitas.

Formasi 80% ini terangnya dialokasikan bagi honorer K2 dan tenaga non-ASN, sedangkan 20% dialokasikan untuk umum. 

Setiap instansi, tegasnya, harus memilah mana saja formasi yang 80% dan mana 20% melalui sistem SSCASN.

“Jadi, optimalisasi KemenPAN-RB 571/2023 ini membuat jumlah kelulusan mencapai 70 persen,” kata Deputi Suharmen, pada Senin 18 September 2023. Dikutip JPNN.com.

 

Deputi Suharmen mengatakan, setiap instansi wajib mengumumkan kelulusan PPPK teknis 2022 pascaoptimalisasi dan kemudian memverval kembali formasi PPPK 2023.

Tentunya disesuaikan dengan hasil kelulusan PPPK teknis 2022. 

Deputi Suharmen mengungkapkan sudah ada progress verval ini. Sayangnya belum mencapai 90 persen.

Jumlah instansi yang sudah melakukan verval hingga 17 September belum mencapai 50 persen, padahal pendaftaran tinggal beberapa hari lagi.

 

Kondisi tersebut membuat BKN tidak berani mengumumkan pembukaan pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK sesuai jadwal awal, 17 September.

Kalau diumumkan sesuai jadwal awal, maka akan banyak instansi yang belum bisa dibuka pengumumannya. 

“Dampaknya bisa berpotensi chaos di masyarakat, karena jadi terkesan tidak buka formasi. Padahal, sebenarnya buka, tetapi belum selesai,” ujar Deputi Suharmen.

 

Oleh sebab itu, tambahnya, ditunggu semua instansi bisa menyelesaikan. BKN pun telah meminta para kepala kantor regional untuk mengawal percepatan tersebut.

“Intinya ada dua pekerjaan besar. Pertama verval dan perbaikan formasi. Kedua memilah formasi menjadi 80:20%,” pungkasnya.***