PIKIRANACEH.COM – Pejabat (Pj) Bupati Kabupaten Bireuen Dr. Aulia Sofyan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi imbauan kepada pedagang di Kabupaten Bireuen.
Surat Edaran (SE) yang bernomor 451/1215/2023, dikeluarkan pada Senin 2 Oktober 2023.
Dalam Surat Edaran (SE) itu berisi imbauan melarang pedagang menjual lem cap kambing kepada anak-anak dan remaja.
Hal itu dilakukan Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan untuk meminimalisir penyalahgunaan lem tersebut.
Dalam Surat Edaran (SE) itu Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan juga menjelaskan, yang bahwa penyalahgunaan lem cap kambing dapat menyebabkan mabuk, pusing dan ketidaksadaran diri.
Selain itu, dapat menyebabkan gagal jantung, dan kematian. Lem tersebut bila dihirup dapat membuat gangguan pada sistem saraf.
Oleh karena itu, Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan mengimbau seluruh pedagang di Kabupaten Bireuen supaya tidak menjual lem tersebut kepada anak-anak dan remaja.
Selanjutnya Aulia Sofyan juga meminta kepada orangtua untuk lebih intens mengawasi anak-anak, pelajar dan remaja, dari penyalahgunaan lem tersebut. ***




