Politik

Pemkab Aceh Besar Akan Terbitkan Perbub Inovasi Daerah Percepat Layanan Publik dan Kesejahteraan Masyarakat

177
×

Pemkab Aceh Besar Akan Terbitkan Perbub Inovasi Daerah Percepat Layanan Publik dan Kesejahteraan Masyarakat

Share this article

PIKIRANACEH.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Inovasi Daerah guna mempercepat layanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peraturan tersebut saat ini sedang dilkukan pembahasan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Besar, di Kota Jantho, Rabu (04/10/2023).

Rapat pembahasan peraturan Bupati terkait Inovasi Daerah dipimpin Asisten II Setdakab M Ali S.Sos MSi didampingi Kepala Bappeda Rahmawati S.Pd dan Kabag Hukum Rafzan Amin SH M.Hum yang diikuti oleh Kepada OPD lingkup Pemkab Aceh Besar. 

Asisten II Setdakab M Ali kepada media menjelaskan, tujuan utama peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan serta mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

“Tentu saja peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan serta mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Sosok Eks Ketua Partai di Aceh Kini Jadi Buronan Kasus Pembunuhan Berencana

Ia menjelaskan, hal itu dilakukan melalui beberapa poin diantaranya melalui peningkatan layanan publik, pemberdayaan dan partisipasi masyarakat serta peningkatan daya saing daerah. 

“Hal itu dapat dilakukan melalui peningkatan layanan publik, pemberdayaan dan partisipasi masyarakat serta peningkatan daya saing daerah,” jelas M Ali. 

Sementara itu, Kepala Bappeda Rahmawati mengaku peraturan ini sangat penting mengingat kondisi saat ini, sekaligus untuk memenuhi beragam penilaian terhadap pemerintahan daerah, termasuk terkait inovasi yang diciptakan.

“Peraturan ini nantinya akan mendorong perangkat daerah baik secara kelembagaan maupun personal untuk menciptakan inovasi-inovasi,” katanya. 

Ia juga menerangkan inivasi dibagi kedalam 4 aspek, diantaranya pertama, Inovasi dalam suatu bentuk, misalnya dalam bentuk pemerntahan, pertanian dan sebagainya. Kedua, Inovasi dalam jenis digital maupun non-digital. Keempat, Inovasi yang diusulkan baik secara lembaga maupun perorangan. Serta keempat, Inovasi yang dikategorikan dalam kewilayahan. 

“Sehingga aspek-aspek inovasi ini dapat menjadi ruang yang dapat dilakukan dan tentu saja inovasi itu akan mendapatkan penilaian sebagai sebuah karya yang patut diapresiasi nantinya,” demikian Rahmawati.***