PIKIRANACEH.COM – Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang Ayah Merin menjalani sidang tuntutan di kasus tindak pidana korupsi pembangunan dermaga di Kota Sabang.
Persidangan terhadap Izil Azhar (Ayah Merin) digelar secara online. Dalam persidangan tersebit, Jaksa menuntut Ayah Merin dengan pidana lima tahun penjara.
Jaksa Komisi Pemperantasan Korupsi (KPK) Zainal Abidin, menyebut terdakwa diyakini bersalah dalam kasus korupsi tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin dengan pidana penjara selama 5 tahun,” katanya saat membacakan tuntutan, di ruang Cakra 9 PN Medan, pada Rabu 18 Oktober 2023. Dikutip Detik.com.
Selain dituntut dengan pidana lima tahun penjara, mantan Panglima GAM wilayah Sabang Izil Azhar (Ayah Merin) juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 4,7 miliar lebih.
Uang pengganti itu harus dibayarkan dalam kurun paling lama satu bulan sejak putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Hal itu tetuang dalam nota tuntutan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zainal Abidin.
Jaksa KPK Zainal di PN Medan, pada Rabu 18 Oktober 2023 mengatakan, Membebankan terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,7 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Namun apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan maka jaksa berhak menyita seluruh harta milik Ayah Merin.
Harta tersebut akan dilelang jaksa untuk menutupi kerugian keuangan negara yang dilakukan terdakwa.
Apabila harta yang disita dan telah dilelang belum mencukupi besaran kerugian negara maka tuntutan tersebut berganti menjadi hukuman pidana penjara selama tiga tahun.
“Maka harta bendanya dapa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan tidak mencukupi pidana penjara selama tiga tahun,” jelasnya.
Selain dituntut pidana penjara lima tahun, Ayah Merin juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila nantinya denda itu tak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. ***












